Kota Malang
Pemkot Malang Libatkan DPRD dan Paguyuban Pasar Besar di Penandatanganan Keputusan

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang dan DPRD Kota Malang, melakukan penandatanganan keputusan bersama terkait dengan rencana revitalisasi total Pasar Besar Malang. Dalam penandatanganan tersebut juga melibatkan paguyuban pedagang, yakni Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) dan Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM), Selasa (28/01/2025) tadi.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa saat ini 85 persen pedagang Pasar Besar Malang telah menyetujui untuk dilakukan pembongkaran total. “Hari ini kami sudah sepakat dengan para paguyuban pedagang dan DPRD untuk poin-poin perjanjian terkait pembongkaran dan pembangunan kembali Pasar Besar. Kesepakatan ini akan menjadi acuan bersama, apabila Pasar Besar ini dibangun, poin-poin itu tidak boleh dihilangkan dan ini menjadi acuan kita bersama,” ujar Eko.
Eko menambahkan bahwa kondisi Pasar Besar Malang saat ini sudah tidak layak, baik bagi pedagang maupun pembeli. Menurutnya, itu sangat memprihatinkan dan akan terus dilakukan sosialisasi dengan para pedagang yang belum menyetujui adanya pembongkaran tersebut.
“Kami juga akan terus melakukan sosialisasi kepada 15 persen pedagang yang belum menyetujui. Untuk relokasi sementara akan dilakukan di tujuh titik sekitar Pasar Besar, sesuai keinginan pedagang agar tetap dekat dan mudah diakses pembeli,” tuturnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal pembangunan Pasar Besar Malang yang lebih layak dan modern tanpa mengorbankan hak pedagang. Eko juga memastikan bahwa dalam proses relokasi dan pembangunan berjalan aman dan lancar.
Baca juga :
“Sudah kami atur semuanya sehingga kami akan memberikan tempat relokasi yang aman, dekat dan mudah dijangkau oleh pembeli,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua P3BM, Rif’an, menyambut baik keputusan pembongkaran total tersebut. Apalagi tidak ada pungutan biaya yang dibebankan pada para pedagang.
“Kami P3BM dalam hal ini setuju sepenuhnya untuk mendukung pembangunan total Pasar Besar. Karena pembangunan kali ini tidak ada pungutan biaya sepeser pun, alias gratis dan lantai dasar serta lantai satu tidak ada penambahan maupun pengurangan luasan kios, itu yang paling penting,” kata Rif’an.
Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Ketua Hippama, Muhammad Sultan Akbar. Menurutnya, kondisi Pasar Besar Malang memang sudah sangat tidak layak, terutama di bagian tengah.
“Kami berharap janji pemerintah untuk mempertahankan posisi dan ukuran bedak pedagang tetap terpenuhi dengan jumlah tetap 4.503. Semua proses, mulai dari relokasi hingga pembangunan, harus gratis sesuai kesepakatan,” imbuh Akbar. (rsy/sit)












