Jombang

BPJS Jombang Gulirkan Bantuan Program BSU Senilai Rp 600 Ribu

Diterbitkan

-

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, Ibrahim Hadi Wibowo. (memontum.com/azl)

Memontum Jombang – Pemerintah Pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali memberikan bantuan bagi pekerja dan buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk kategori Penerima Upah (PU), program berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni dan Juli 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, Ibrahim Hadi Wibowo, mengatakan bahwa pemberian program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat. Melalui bantuan itu, diharapkan roda perekonomian tetap bisa berjalan.

“Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan diberikan kepada pekerja aktif dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan cut off 30 April 2025,” katanya.

Diterangkan, bahwa calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang, mencapai angka kurang lebih 63 ribu peserta. Dari total itu, nantinya akan diseleksi dan ditarik datanya untuk diverifikasi oleh Kemenaker.

Advertisement

Baca juga :

“Data akan diserahkan ke Kementrian Tenaga Kerja dan akan dilakukan pengecekan untuk memastikan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bukan berasal dari ASN, TNI POLRI serta tidak menerima bantuan lain seperti PKH,” imbuhnya.

Dirinya juga mengatakan, bahwa nominal BSU yang akan diterima pekerja pada 2025 sebesar Rp 600 ribu. “Besaran nominal BSU Rp 300 ribu perbulan dan diterimakan langsung dua bulan. Jadi, penerima BSU menerima sebesar Rp 600 ribj dan ditargetkan penyaluran sudah selesai pada akhir Juni,” terangnya.

Dirinya juga mengurai, bahwa penerima program BSU harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2025. “Adapun beberapa persyaratan penerima BSU 2025, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan NIK, Peserta Aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, menerima gaji paling banyak Rp 3.500.000. Kemudian, diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program PKH pada tahun anggaran berjalan serta dikecualikan bagi ASN, Prajurit TNI dan anggota Kepolisian,” paparnya.

Untuk itu, bagi para pekerja formal untuk cek dan update data rekeningnya secara berkala di link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi JMO yang dapat download melalui playstore. (azl/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas