Berita Nasional

Menaker Lakukan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Bantuan Subsidi Upah

Diterbitkan

-

Memontum Cilegon – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 yang dalam kesempatan ini, dilakukan di beberapa perusahaan yang terdapat di wilayah Cilegon, Banten, pada Jumat (17/09) tadi.

“Kehadiran saya dan rekan-rekan dari Kemnaker ingin terus memastikan penyaluran BSU tahun 2021 ini lancar dan tidak ada pemotongan sepeserpun baik untuk biaya administrasi, dan lain-lainnya” jelas Menaker Ida.

Baca Juga:

Salah satu penerima bantuan subsidi upah, di perusahaan PT Cilegon Raya Motor Utama, Banten, Muhiddin, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya “kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Ibu Menteri, Ida Fauziyah, atas bantuan yang telah di terimanya,” ujar Muhidin.

Menurutnya, bantuan yang telah disalurkan ini, merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditunjukkan mutlak untuk membantu para pekerja/buruh yang perusahaannya terdampak karena pandemi, sehingga dengan adanya bantuan tersebut, dapat memulihkan dan membantu perekonomian keluarga pekerja.

Advertisement

Menaker Ida menyampaikan, kepada seluruh Bank Himbara yang telah diamanatkan oleh Pemerintah dalam menyalurkan BSU agar terus bisa dimonitor, baik penyalurannya maupun rekapitulasi data yang telah disalurkan, dan sebelumnya sudah melalui screening dari Kemnaker.

Menaker Ida, turut menyampaikan apresiasi kepada perusahaan karena telah mendaftarkan para pekerjanya menjadi kepesertaan anggota BPJS Ketenagakerjaan yang sudah didaftarkan selama 3 tahun. “Sebagai penutup, saya tak henti-hentinya berpesan baik kepada perusahaan maupun pekerja, seiring ditetapkannya penuruanan level PPKM wilayah Jawa-Bali menjadi level 3, agar jangan lengah, jangan terlalu euforia, dan tentu mulai membiasakan menaati protokol kesehatan yang ketat, serta pentingnya mengukuti vaksinasi,” ucap Menaker Ida. (hms/ker/aye/ed2)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas