Kota Malang

Tiga Maling Sikat Memory Komputer di Raja Net

Diterbitkan

-

tersangka Irwanto. (ist)

Memontum Kota Malang—Tiga sahabat, Irwanto (25) kuli bangunan, warga Jl Kodya, Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Ronaldo Erwin Santoso (19) warga Jl Lettu Benu, Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dan Briyan (19) kuli bangunan, Warga Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Selasa (23/1/2018) malam, berhasil dibekuk petugas Polsekta Sukun.

tersangka Ronaldo. (ist)

tersangka Ronaldo. (ist)

Mereka ditangkap karena mencuri memory computer di Raja Net milik Aan ( 40) di Jl S Supriadi RT 01/ RW 04, Kelurahan Sukun, Kota Malang pada 30 Desember 2017 pukul 02.00. Kejadian ini sendiri baru dilaporkan pada 3 Januari 2018. Bahkan akibat dari kejadian ini, Aan mengalmi kerugian sebesar Rp 2,6 juta.

 

Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa sebelum mencuri, ketiga pelaku bermain game di lokasi kejadian. Mereka bermain hingga beberapa jam. Namun sekitar pukul 02.00, saat kondisi sepi, mereka kemudian melakukan aksi pencurian. Dengan menggunakan sebuah obeng mereka membuka baut komputer hingga berhasil mencuri memory dan RAM.

tersangka Briyan. (ist)

tersangka Briyan. (ist)

Usai pencurian itu mereka bergegas menuju kasir dan membayar sewa komputer. Setelah ketiganya pulang, korban baru mengeyahui kalau memory dan RAM komputernya telah hilang. Aksi itu tertangkap kamera CCTV hingga kejadian itu dilaporkan ke Polsekta Sukun. Selasa malam lalu, saat para pelaku kembali terlihat diaekitar lokasi, segera ditangkap petugas Polsekta Sukun.

Kepada petugas, mereka mengaku mencuri dan barang hasil curian sudah dijual. Bahkan uang hasil penjualan itu sudah habia digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya itu, kini ketiganya harus bertanggung jawab mendekam dibalik jeruji besi.

Advertisement

 

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH , melalui Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta SH mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena kasus pencurian. “Ketiga tersangka berinisial Ir, Ro dan Br kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar Kompol Anang. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas