Hukum & Kriminal
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Losmen Windu Kentjono Ditangkap, Tersangka Ngaku Kekasih Gelap

Memontum Kota Malang – Pelaku pembunuhan di Losmen Windu Kentjono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akhirnya berhasil ditangkap petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Sukun dan Satreskrim Polresta Malang Kota. Adalah AK alias Khomarudin ( 26), warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, yang dibekuk petugas.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal adanya kasus dugaan pembunuhan seorang perempuan berinisial EMF (29), asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Senin (16/06/2025) dini hari. Saat itu, pihaknya sempat mengalami kesulitan, dikarenakan minimnya alat bukti maupun petunjuk seperti rekaman CCTV.
“Kamera CCTV di losmen mati dan alat buktinya sangat minim. Namun, penyidik bekerja keras hingga berhasil mengetahui identitas tersangka dan berhasil melakukan penangkapan. Tersangka berinisial AK,” ujarnya saat rilis, Senin (23/06/2025) tadi.
Ditambahkannya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, Minggu (22/06/2025) sekira pukul 16.30. Adapun barang buktinya, HP milik korban yang sempat dibuang oleh tersangka dan uang tunai Rp 300 ribu milik korban yang diambil oleh tersangka.
Kepada petugas, lanjutnya, tersangka mengaku memiliki hubungan spesial atau pacaran dengan korban. Bahkan, hubungan gelap ini sudah berlangsung 1,5 tahun. Dimana, tersangka ini belum berkeluarga, sedangkan korban EMF sudah berkeluarga dan memiliki satu anak.
Baca juga :
“Tersangka mengaku punya hubungan dengan korban. Terkait motifnya, bahwa tersangka ini sakit hati terhadap korban. Jadi, korban ini minta uang kepada tersangka dan diberi Rp 200 ribu. Kemudian, korban meminta lagi. Saat tersangka mengaku sudah tidak punya uang, terjadi pertengkaran,” jelasnya.
Saat pertengkaran itu, tersangka mengaku sempat dipukul oleh korban. Hal inilah yang membuat tersangka semakin marah. Tersangka kemudian mencekik korban hingga meninggal.
“Dari hasil autopsi pada jenazah korban, ditemukan adanya penghentian napas dan luka cekikan di bagian leher,” urainya.
Atas perbuatannya, tersangka AK dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat (3) dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami jerat dengan pasal berlapis, karena ada perbuatan kekerasan dan upaya mengambil barang milik korban,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas di salah satu kamar Losmen Windu Kentjono yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (16/06/2025) dinihari. Korban berinisial EMF (29) asal Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemukan tewas di atas kasur dalam kondisi tertutup bantal dan bagian mulutnya ditutup kain.
Sebelumnya, korban bersama seorang laki-laki masuk ke losmen pada Minggu (15/06/2025) sekira pukul 23.00. Namun tak lama kemudian laki-laki tersebut pergi seorang diri meninggalkan losmen dan tak kunjung kembali. (gie)
















