Kota Malang
Matangkan Rencana Pemberian Insentif Rp 50 Juta untuk RT, Pemkot Malang Targetkan Masuk APBD 2026

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mematangkan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) terkait pemberian insentif sebesar Rp 50 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) di seluruh wilayah Kota Malang. Program ini, merupakan salah satu dari lima janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa saat ini draft Peraturan Wali Kota (Perwal) sedang disusun. Harapannya, regulasi tersebut dapat selesai dan mulai diimplementasikan melalui APBD pada tahun 2026.
“Karena saya masuk di tengah pembahasan APBD 2025, maka tidak memungkinkan untuk langsung menganggarkan. Aturannya harus kita siapkan terlebih dahulu. Saat ini draft Perwalnya sedang disusun. Kalau sudah selesai, nanti kita sosialisasikan dan akan kita anggarkan di tahun 2026,” kata Wali Kota Wahyu, Rabu (25/06/2025) tadi.
Wali Kota Wahyu juga menegaskan, bahwa program tersebut bukan sekadar pembagian anggaran. Perwal akan mengatur secara rinci mekanisme penyaluran hingga pengawasan dana, agar pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Awalnya saya sudah sampaikan, jangan sampai program Rp 50 juta per RT ini justru menimbulkan masalah. Harus dikoordinasikan, dirapatkan dan dikonsultasikan. Nanti akan ada penanggung jawab dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Semua sektor akan dilibatkan,” tegasnya.
Baca juga :
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program tersebut membutuhkan sinergi lintas sektor. Termasuk, masukan dari Satpol PP, Bappeda hingga pendampingan dari ahli hukum. Menurutnya, aspek legal menjadi penting karena program tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat wilayah.
“Program ini perlu melewati siklus perencanaan dan penganggaran tahunan. Jadi, kita harus meletakkan posisinya dengan tepat dalam tiga jalur utama pembentukan APBD, yaitu Renja Perangkat Daerah, Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan Musrenbang,” kata Sekda Erik.
Dirinya juga menjelaskan, apabila program Rp 50 juta per RT dimasukkan ke dalam jalur Musrenbang, maka perlu diatur secara rinci waktu dan mekanismenya dalam Perwal. Sebab, Musrenbang biasanya dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota sebelum disahkan dalam RKPD.
“Program 50 juta per RT akan masuk dalam implementasi APBD 2026. Ada beberapa daerah yang sempat dijadikan studi referensi, di sana pola-pola yang berhasil dibangun misalnya mulai dari aspek penganggaran, implementasi hingga pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sekda Erik menyebut, bahwa Kota Malang memiliki pengalaman dalam pelaksanaan program Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) senilai Rp 500 juta, yang telah berjalan selama empat tahun. Pengalaman tersebut, bisa menjadi rujukan dalam penyempurnaan program insentif RT.
“Sebab ini bukan sekadar bagi-bagi anggaran. Yang diharapkan adalah program yang berbasis kebutuhan dan berorientasi pada kualitas,” imbuh Sekda Erik. (rsy/sit)











