Hukum & Kriminal

Sidang Dugaan Kasus TPPO, JPU Sebut Saat Perekrutan CPMI Pihak PT NSP Malang Langgar Undang-undang

Diterbitkan

-

TPPO: Sidang dugaan kasus TPPO di PN Kota Malang. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP cabang Malang, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (14/07/2025) tadi. Seperti biasa, dalam sidang ini menghadirkan terdakwa Hermin (45), warga asal, asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Alti Baiquniati (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, menghadirkan saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lucky Endrawati, saksi dari perwakilan dari Disnaker Provinsi Jawa Timur, Rahayu. Selanjutnya, saksi Rayik Purwadi (suami terdakwa Hermin) dan Ida Pramono (mantan pacar atau rekan CPMI bernama Hanifah).

JPU Kejari Kota Malang, Heriyanto, mengatakan bahwa semua saksi memberikan keterangan yang memperkuat pembuktian penuntut umum. Salah satu poin, izin operasional PT NSP Cabang Malang baru efektif berlaku pada 15 November 2024.

“Tadi saksi pihak Disnaker Jatim, mengatakan izin operasional PT NSP baru berlaku 15 November 2024. Artinya kegiatan perekrutan CPMI sebelum tanggal 15 November 2024, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sah,” ujar Hariyanto.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, saksi ahli pidana dari Universitas Brawijaya, Dr Lucky, menyebutkan bahwa pelanggaran administratif yang menyebabkan kerugian terhadap calon pekerja migran dapat memenuhi unsur pidana perdagangan orang. “Apabila terbukti ada unsur perekrutan, penampungan dan penempatan tanpa prosedur yang sah,” jelasnya.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Amri Abdi Bahtiar Putra, mengatakan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas sebagai marketing dan seluruh proses dilakukan berdasarkan job order dari PT NSP pusat. Dia menegaskan bahwa proses penempatan tidak dimaksudkan untuk eksploitasi dan kliennya tidak melanggar hukum. “Tidak ada niatan untuk mengeksploitasi. Klien kami hanya menjalankan perintah perusahaan,” ujarnya.

Dalam setiap persidangan, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) terus mendatangi PN Malang untuk melakukan pengawalan kepada para korban. Perwakilan SBMI, Dina Nuryati, menyatakan bahwa TPPO tidak hanya soal administratif, tetapi juga soal perekrutan, penampungan dan penempatan.

“Dalam UU, TPPO itu soal perekrutan, penampungan dan penempatan. Ketika mereka dipindahkan ke PT lain dan tidak diberi makan, itu sudah masuk kategori eksploitasi terselubung,” ujar Dina.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Hermin, Dian Permana dan Alti alias Ade didakwa dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 jo Pasal 71 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Total lebih dari 40 saksi direncanakan akan dihadirkan selama persidangan. (gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas