Kota Malang
Disnaker PMPTSP Kota Malang Siap Tindaklanjuti Temuan Penahanan Ijazah di Perusahaan

Memontum Kota Malang – Penahanan ijazah oleh perusahaan di Kota Malang, kembali menjadi sorotan usai Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke salah satu perusahaan, Selasa (15/07/2025) kemarin. Temuan itu, menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu perusahaan, tetapi juga terjadi di sejumlah tempat lain. Termasuk, di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Malang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, selain kasus di perusahaan terapis yang sebelumnya telah dilaporkan, pihaknya juga mendapat informasi adanya praktik serupa di perusahaan lain.
“Kalau lokasinya di Kota Malang itu di pusat perbelanjaan yang ada di salah satu mal. Ijazah yang ditahan itu pun memang tidak sebanyak di perusahaan terapis,” jelas Arif, Rabu (16/07/2025) tadi.
Meski demikian, Arif mengaku belum menerima laporan tertulis dari pekerja terkait kasus penahanan ijazah di perusahaan pusat perbelanjaan tersebut. Informasi yang didapatkan, itu masih berupa aduan lisan dari rekan sejawat.
Baca juga :
“Sekitar dua minggu lalu saya mendapatkan aduan dari teman. Tapi belum sempat masuk laporannya ke kami,” katanya.
Arif menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun, pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat Kota Malang untuk melaporkan kasus serupa.
“Kami sampaikan ke semua pekerja, jangan takut melapor secara resmi. Bisa lewat WhatsApp, datang ke tenant kami di Mal Pelayanan Publik, atau melalui call center yang tertera di media sosial kami. Semua laporan akan kami jaga kerahasiaannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Arif menambahkan, bahwa Disnaker PMPTSP Kota Malang telah lama menyosialisasikan larangan penahanan dokumen penting milik pekerja, termasuk ijazah, dalam berbagai kesempatan pelatihan. Arif juga mengimbau agar pekerja lebih cermat saat menandatangani kontrak kerja.
“Kalau ditahan entah itu ijazah, sertifikat, BPKB, segera laporkan ke kami. Apalagi sekarang dengan alasan apapun sudah dilarang untuk menahan ijazah,” tegas Arif. (rsy/sit)











