Hukum & Kriminal
Gugatan Dihentikan, Advokat di Malang Lapor Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Memontum Kota Malang – Seorang Advokat di Malang, M Ahwa Muzakkin, melayangkan laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin (22/09/2025) kemarin. Langkah ini dilakukan, karena merasa kecewa setelah gugatan waris yang telah diajukannya telah dihentikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tuban, saat putusan sela pada 4 Juli 2025.
Diceritakan M Ahwa, bahwa peristiwa ini bermula saat kliennya yakni Mutiah dan M Ali, warga Jenu, Kabupaten Tuban, bersengketa waris dengan keluarga Alm M Ali, kakaknya. Yakni, terkait tanah seluas 3000 meter persegi di kawasan Beji, Kabupaten Tuban.
“Jadi ada kakak beradik, yakni Mat Soleh, Mutiah dan M Ali. Mereka bertiga adalah ahli waris dari Sundari. Permasalahannya ada tanah seluas 3000 meter persegi. Dalam buku C, tanah itu awalnya milik Sundari. Namun namun ternyata dalam buku C turun ke Mat Soleh dan turun lagi ke Nafiah, anak Mat Soleh,” ujar Ahwa, Selasa (23/09/2025) tadi.
Oleh karena itu, Mutiah dan M Ali, melalui Ahwa mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama beberapa bulan lalu. “Gugatan diawali dengan mediasi hingga beberapa kali bersama pihak tergugat. Pihak tergugat adalah Nafiah, karena Mat Soleh sudah meninggal. Mediasi tersebut tidak ada titik temu hingga dilanjutkan dengan persidangan,” jelasnya.
Baca juga :
Dalam proses persidangan, pihak kuasa hukum tergugat mengajukan eksepsi. Yakni hanya mempermasalahkan tanggal surat kuasa pihak penggugat yang disebut tidak sesuai. “Memang ada salah tulis. Harusnya surat kuasa 5 April 2025, namun tertulis 27 Desember 2024. Kami sudah meminta waktu untuk perbaikan,” urainya.
Namun pada amar putusan sela secara online tertulis, menolak eksepsi tergugat. Selain itu majelis hakim memutus dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 412 ribu. “Putusan ini membuat kami kecewa. Eksepsi tergugat ditolak, namun anehnya gugatan kami dihentikan. Majelis menghentikan persidangan dalam putusan sela sebelum memeriksa pokok perkara,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya melapor ke Badan Pengawas MA RI dengan harapan gugatan warisnya kembali dilanjutkan dalam persidangan. “Dengan laporan ini kami memohon kepada Kepala Badan Pengawasan MA menyatakan bahwa putusan atas perkara Nomer 875/Pdt.G/2025/PA. Tbn, batal demi hukum. Memerintahkan agar Ketua PA Tuban untuk membuka kembali perkara ini untuk dilanjutkan persidangannya sesuai agenda selanjutnya,” tambahnya. (gie)











