Blitar
Tarif Parkir Naik, Setoran Naik, Jukir Blitar Keberatan
Memontum Blitar–Per 1 Nopember 2017 medatang, Pemerintah Kota Blitar memberlakukan tarif retribusi parkir baru. Atas kenaikan tarif parkir ini, para Juru Parkir (Jukir) justru merasa keberatan dengan rencana kenaikkan tersebut. Dengan kenaikan tarif retribusi parkir ini, para Jukir mengaku akan kesulitan meminta uang parkir kepada pengendara, selain itu setorannya juga naik. Namun mereka hanya bisa pasrah karena peraturannya (Perdanya) sudah ada.
“Kami mengikuti aturan saja. Sebenarnya kami keberatan dengan kenaikan ini. Mau protes percuma saja, karena Perdanya sudah didok”, kata Edianto, Jukir yang setiap hari mangkal di jalan Panglima Sudirman, Kota Blitar, Kamis (26/10/2017).
Menurut pria asal Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar ini, saat ini saja dengan tarif parkir Rp. 1.000 untuk sepeda motor, banyak masyarakat yang enggan membayar uang parkir. Bahkan terkadang masyarakat selintutan dengan jukir saat mengambil sepeda motornya.
“Ada juga pengendara yang sembunyi-sembunyi dari jukir saat mengambil sepeda motor. Begitu jukir lengah, pengendara langsung pergi. Itu artinya tidak menghargai kami sebagai jukir”, tandas Edianto. Senada diungkapkan Sunaryo (54), warga Keluraan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, yang sudah menjalankan tugasnya sebagai Jukir selama 28 tahun. Dia sebenarnya juga keberatan dengan kenaikkan tarif retribusi parkir di Kota Blita. Dia mengaku saat tarif parkir naik, para jukir akan berbenturan langsung dengan masyarakat yang keberatan dengan kenaikan tarif parkir tersebut.
“Dengan kenaikan ini, jukir harus pandai menjelaskan kepada masyarakat”, kata jukir yang tiap harinya mangkal di jalan Panglima Sudirman, Kota Blitar. Dengan kenaikkan tarif parkir ini, lanjut Sunaryo, sudah otomatis setoran jukir ke Dishub juga ikut naik. “Saat sosialisasi sudah diberitahu, jika setoran uang parkir naik dua kali lipat. Semula tiap hari kami harus setor Rp 22.000, nanti setelah kenaikan parkir, setoran kami menjadi Rp 44.000” , tandasna.
Sementara, menurut seorang pengendara sepeda motor, sebenarnya dia tidak mempermasalahkan kenaikkan tarif retribusi parkir.Namun dia mengeluhkan soal pelayanan jukir yang masih buruk.
“Sekarang saja saya sudah sering bayar parkir Rp 2.000. Itu pun tidak diberi karcis oleh jukir. Banyak jukir yang hanya mau uangnya saja”, kata Tina Dwi Anggraini, warga Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
Dishub agar lebih meningkatkan pelayanan parkir, dan Dishub harus berani menegur para jukir nakal. “Kalau nilai uangnya saya tidak masalah, tapi ini soal tanggung jawab jukir”, jelas Tina. Rencana kenaika tarif retribusi parir ini, Dinas Perhubungan Kota Blitar, sudah melakukan sosialisasi kepada jukir, juga sosialisasi kepada masyarkat melalui pemasangan spanduk dan baliho tentang kenaikkan tarif parkir.
Sebelumnya diberitakan, sesuai Perda No 7 Tahun 2017 sebagai pengganti Perda No 8 Tahun 2011 tentang Retribus Jasa Umum, menyebutkan tarif retribusi parkir untuk sepeda motor yang semula Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000. Dan untuk tarif retribusi parkir truk dan sejenisnya ditetapkan Rp 5.000. (fjr/yan)