Hukum & Kriminal

Ditipu Pengembang Rumah di Kabupaten Malang, Urung Huni Dua Unit Rumah Malah Rugi Rp 1,011 Miliar

Diterbitkan

-

KORBAN: Pasutri yang menjadi korban dugaan penipuan. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Ingin miliki rumah impian, Lubna Awad Alkatiri (40), warga asal Kota Kupang, malah menjadi korban dugaan penipuan hingga mengalami kerugian sekitar Rp 1,011 miliar. Korban membeli dua unit rumah di Perum Tana Alia, Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada tahun 2023. Sayangnya, meskipun dua unit rumah tersebut sudah dibangun, namun ternyata tanahnya belum dibebaskan dari pemiliknya oleh pihak pengembang.

Atas kejadian itu, Lubna yang merasa dirugikan oleh pengembang yakni PT Kaia Tana, akhirnya membuat laporan polisi. Karena proses transaksinya ada di kawasan Kota Malang, Lubna akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polresta Malang Kota, pada Februari 2025. Adapun terlapornya, adalah Direktur Utama PT Kaia Tana, Amelia.

Diceritakan oleh Lubna, bahwa peristiwa bermula saat dirinya tinggal di Jogja. Pada awal 2023, dirinya dan suaminya, berencana tinggal di Malang.

“Kami kemudian mendapat informasi ada penjualan unit rumah di Perum Tana Alia yang sedang ada promo, perunit seharga Rp 499 juta. Kami tertarik hingga membeli dua unit,” ujar Lubna, Sabtu (04/10/2025) tadi.

Advertisement

Semula, Lubna dan keluarganya merasa percaya karena pihak marketing promosinya sangat menyakinkan. “Awalnya beres tidak ada masalah. Kami membayar cast dua unit rumah yang akan dibangun,” jelasnya.

Karena rumah yang akan dibangun hanya dua kamar, maka Lubna pun meminta tambah satu kamar, tentunya dengan menambah biaya lagi. “Kami meminta ada tiga kamar. Untuk penambahan ini, kami harus bayar lagi. Untuk penambahan biaya ini, bisa diangsur selama 6 bulan,” imbuhnya.

Baca juga :

Progres pembangunan rumah jelas, namun Lubna tidak pernah mendapat surat-surat rumahnya tersebut. “Saya minta surat-suratnya, namun mereka tidak juga menunjukkannya. Karena itu, pembayaran terakhir dari penambahan bangunan kami hentikan, sekitar Rp 40 juta. Saat itu marketingnya masih memberikan harapan dengan menunjukan side plan, asli atau palsu saya tidak tahu,” urainya.

Setelah dua unit rumah pesanannya jadi, Lubna dan keluarganya sempat menempatinya sambil menunggu surat-surat rumahnya. Namun hal yang membuat Lubna sangat kaget, yaitu dirinya mendapat informasi dari Suyud, pemilik lahan. Dijelaskan, bahwa lahan tersebut ternyata belum dibebaskan oleh pihak developer. “Dari sinilah saya tahu kalau pada 2018, terjadi transaksi pemilik tanah dengan pengembang dengan harga Rp 2,5 miliar. Namun saat itu, pihak pengembang masih membayar Rp 200 juta,” jelasnya.

Advertisement

Tentunya, sertifikat tanah masih berada di tangan pemilik dikarenakan pihak pengembang hanya membayar Rp 200 juta dan belum membayar kekurangannya. “Tanah yang digunakan untuk pembangunan rumah saya, belum dibebaskan oleh pengembang. Tentunya saya bisa terusir sewaktu waktu oleh si pemilik tanah,” katanya.

Karena merasa tidak nyaman, Lubna dengan sedih meninggalkan rumah impiannya yang berada di Malang. “Saya tidak pernah bertemu pihak pengembang dan hanya bertemu manajernya saja. Kami akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota. Kerugian saya sebesar Rp 1,011 miliar. Kami merasa ditipu dan saya berharap uang saya bisa kembali,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, mengatakan bahwa pihaknya sudah meningkatkan laporan ini dari penyelidikan ke penyidikan. “Masih proses penyidikan. Kami juga sudah memanggil saksi-saksi. Kami juga melakukan pemanggilan kepada Amelia Savitri,” tegasnya. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas