Kota Malang

Konsumen Ditipu Developer Perumahan Mountain View Residence

Diterbitkan

-

Konsumen Ditipu Developer Perumahan Mountain View Residence

Memontum Kota Batu — Merasa ditipu hingga merugi Rp 1,1 miliar, konsumen Perumahan Mountain View Residence berharap penyidik Satreskrim Polres Batu menaikkan status terduga penipuan dan penggelapan CV Dua Sekawan selaku developer perumahan menjadi tersangka.

Hari ini, Selasa (13/3/2018) Randhi Steven (31) selaku pelapor menjelaskan mulanya dia membeli rumah dua kapling di perum tersebut melalui KPR BTN. Pertemuan ditahun 2013 silam itu menghasilkan kesepakatan pembayaran uang muka untuk menyelesaikan pembangunan rumah kepada Maripin selaku pemilik CV Dua Sekawan (pengembang). Selama 6 bulan Randhi sudah melunasi uang muka dan terus membayar cicilan, tetapi rumah tak kunjung jadi dan developer mengaku kehabisan dana untuk membangun. Tujuan di KPR supaya ada dana masuk untuk meneruskan pembangunan.

” Supaya lekas rampung dan saya bisa menempati ya saya iyakan saja untuk di KPRkan. Karena tak jadi-jadi saya akhirnya menyerah. Padahal uang muka dan cicilan saya bayar sesuai perjanjian. Kecurigaan saya muncul jika ditipu ketika awal bulan Mei 2017 saya cek kelokasi ternyata rumah saya sudah ditempati orang lain tanpa sepengetahuan saya, ” keluh Randhi di Mapolres Batu.

Kemudian, usai mengetahui kejanggalan itu, masih kata Randhi dirinya memberanikan diri menanyakan bagaimana proses jual belinya kepada orang yang menempati rumah di blok C nomor 13 dan 14 saat itu, tetapi dia malah marah-marah.

Advertisement

” Saat saya tanya Ismail Gani yang menempati rumah malah marah-marah. Akhirnya kami mencari Maripin dan ketemu disaksikan oleh RT/RW setempat. Maripin pun memberikan alasan yang tidak masuk akal, “keluh dia lagi.

” Keterangan dari warga sekitar pun demikian mereka mengatakan kalau developer memang bermasalah, “sambunya.

Dirinya berharap supaya pihak Kepolisian segera menetapkan Maripin sebagai tersangka, yang dikhawatirkan jika nanti banyak korban lain yang dirugikan.

” Beberapa konsumen juga memberikan keterangan kesaya jika ada yang ditipu. Dia sudah melapor ke pihak Polres Batu, ” ungkapnya.

Advertisement

Senada dengan Randhi, pendampingnya Chandra berharap demikian. Menurutnya pihak Reskrim Polres Batu harus segera mempercepat proses hukum untuk Maripin dijadikan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.

” Alasannya sudah ada dua alat bukti cukup untuk menjerat Maripin. Pertama sertifikat rumah tersebut atas nama Randhi yang menempati Ismail Gani. Kemudian rumah tersebut dijual tanpa sepengetahuan Randhi, ” pungkasnya. (lih/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas