Berita Nasional
Dorong Akses Hunian Rakyat, Menteri PKP Kenalkan KUR Perumahan

Memontum Kota Malang – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait, kenalkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, dengan nilai total Rp 130 triliun. Program itu, disebut baru pertama kali dilakukan sejak Indonesia merdeka tahun 1945.
Pria yang kerap disapa Ara, itu mengatakan bahwa KUR Perumahan dirancang untuk membantu sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di bidang perumahan. Termasuk di dalamnya, kontraktor, pengembang (developer), serta toko bangunan yang masuk kriteria UMKM.
“Modalnya maksimal Rp 10 miliar, omzetnya maksimal Rp 50 miliar,” jelas Ara, Jumat (17/10/2025) tadi.
Kemudian, ditambahkannya bahwa pemerintah melalui KUR Perumahan akan memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen dari bunga normal bank. Diharapkan dengan bunga rendah, para pelaku UMKM hingga masyarakat kecil yang membuka usaha, seperti warung atau toko kelontong, dapat turut serta memanfaatkan fasilitas pembiayaan tersebut.
Baca juga :
“Kalau di bank biasanya 11 persen, disubsidi 5 persen, jadi cuma bayar 6 persen. Itu besar sekali, karena bisa menekan biaya pinjaman. Pinjaman sampai Rp 500 juta bunganya tetap 6 persen per tahun. Jadi tidak perlu lagi ke rentenir,” lanjutnya.
Mantan anggota DPR RI itu juga menekankan, akan pentingnya kecepatan layanan perbankan dalam menyalurkan program tersebut. Karenanya, dirinya mengingatkan agar prosesnya tidak berbelit.
“Saya minta banknya cepat, kenapa? Karena rentenir itu kelebihannya cepat dan mudah. Kekurangannya bunganya besar. Karena banyak rakyat kita yang penting kan cepat dan mudah. Masa negara kalah sama rentenir,” tegasnya.
Program KUR Perumahan, menurutnya bukan sekadar bantuan keuangan. Melainkan, wujud nyata kehadiran negara dalam mendukung ekonomi rakyat kecil, terutama di sektor perumahan dan usaha berbasis rumah tangga. “Kita harus buat program yang mudah, cepat dan murah agar rakyat bisa mandiri tanpa harus bergantung pada pinjaman yang mencekik,” imbuh Ara. (rsy/sit)















