Kota Malang
Penertiban Dinding Perumahan Griya Shanta, Warga Halangi Pelaksanaan Eksekusi

Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban dinding Perumahan Griya Shanta, Kamis (06/11/2025) tadi. Namun, langkah penertiban itu gagal dilakukan karena banyak warga yang menghalangi, sehingga petugas menghentikan sementara proses eksekusi dan memilih menunggu evaluasi lebih lanjut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa tim operasi semula melaksanakan tugas sesuai surat peringatan yang sudah diberikan. Akan tetapi, saat di lapangan banyak warga yang menghalangi sehingga petugas fokus pada keselamatan personel dan warga.
“Kita operasi penertiban hari ini melihat kondisi masyarakat. Banyak warga yang menghalangi, kami mengedepankan keselamatan, baik untuk personel kami, gabungan, maupun warga setempat. Kami tidak mau terjadi luka,” ujar Heru.
Dikatakannya, bahwa penertiban masih tetap akan dilaksanakan, tetapi dalam hal ini harus menyesuaikan langkah jika kondisi dinilai berisiko. Apabila warga mengajukan gugatan, Satpol PP siap melayani proses hukum tersebut, namun hal itu tidak otomatis menghentikan proses penertiban administrasi.
“Kalau mereka menyampaikan gugatan, akan kami layani. Tapi gugatan itu tidak menghalangi penertiban kami. Saat ini kondisi tidak memungkinkan untuk dilanjutkan karena kekhawatiran akan keselamatan dan kelelahan personel. Ini sudah kami laporkan ke pimpinan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua RW 12 Mojolangu, Perumahan Griya Shanta, Yusuf Toyib, mengaku kecewa dan mempertanyakan dasar penertiban itu dilakukan. Sebab, dinding tersebut menurutnya sudah ada selama sekitar 40 tahun dan dibangun oleh developer (Waskita Karya), bukan oleh warga.
Baca juga :
“Dinding itu sudah 40 tahun milik kami. Yang membangun developer, bukan kami. Kami hanya merawat dan mempertahankan dinding itu,” kata Yusuf.
Dirinya mengurai, bahwa konflik muncul setelah pengembang sebelah, mengajukan izin untuk membuka akses jalan tembus. Menurut Yusuf, usulan itu masuk ke DPUPRPKP namun tidak disosialisasikan ke warga. Dirinya juga mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan seperti Amdal dan Andalalin yang menurut warga belum dipenuhi.
“PUPR menyetujui set plan yang diajukan. Padahal kelengkapan Amdal dan Andalalin tidak dilakukan dan tidak disosialisasikan kepada kami. Akses jalan ini memang fasilitas perumahan, bukan jalan umum,” ucapnya.
Lebih lanjut Yusuf menyebut, warga telah mengajukan surat protes hingga ke Wali Kota dan Forkopimda, namun merasa tidak mendapat respons memadai. Karena itu, warga menunjuk kuasa hukum dan telah mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa secara hukum.
“Kami sudah menunjuk pengacara dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Sampai putusan inkrah, mari kita selesaikan di pengadilan secara hukum,” lanjut Yusuf.
Sebagai informasi, sebelumnya Satpol PP Kota Malang telah memberikan surat peringatan 1 dan 2 dengan tenggat tujuh hari, serta peringatan ketiga dua hari. Tenggat terakhir berakhir dan pihak petugas menjalankan eksekusi, namun terkendala penghalangan warga. Penertiban itu tentunya juga dilandasi penetapan status jalan oleh Pemkot sebagai jalan umum sehingga dinding dianggap berada di area yang harus dibuka. (rsy/sit)
















