Hukum & Kriminal
27 Pensiunan Perumdam Pamekasan Lakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan

Memontum Pamekasan – Sebanyak 27 pensiunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (04/12/2025). Gugatan yang dilayangkan itu, menyangkut hak mereka usai purna dari Perumdam Tirta Jaya.
Kuasa hukum para penggugat, Fathurrosi, mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan sebagai jalan terakhir setelah sebelumnya proses mediasi tidak berhasil. “Hari ini sidang pemeriksaan. Ini jalan terakhir, usai sebelumnya mediasi dengan DPR, lapor Mas Wapres, namun tidak membuahkan hasil. Sudah mendatangi Perumdam, namun tidak ditemui karena alasan direktur keluar kota,” katanya.
Fathurrosi menjelaskan, gugatan ini menyangkut gaji mereka yang diduga dipermainkan. Menurutnya, mereka mengetahui adanya surat dari Dana Pensiunan Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi), yang menyatakan defisit anggaran pensiunan.
“Dari 27 pensiunan, tidak dalam satu periode. Ada yang periode 2021, 2022, 2023, 2024. Pada periode 2025, gaji pensiunan mereka lancar, tetapi periode sebelumnya tidak,” jelasnya.
Baca juga :
Rosi-sapaan akrabnya mencontohkan, gaji pensiunan kliennya bernama Tajus, yang hanya menerima Rp 608.146. Padahal, secara usulan Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP) sebesar Rp 2.596.331.
“Besaran usulan bergantung grade mereka. Kalau ditotal nominal keseluruhan 27 pensiunan, gaji yang belum dicairkan sebesar Rp 6 miliar,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Jaya Pamekasan, Syamsul Arifin, menyampaikan bahwa dirinya masih baru menduduki direktur perusahaan tersebut. Akan tetapi, Syamsul Arifin menyatakan, secepatnya menindaklanjuti keluhan 27 pensiunan ini.
“Saya direktur baru dan sudah ditindaklanjuti,” ujarnya. (azm/gie)
















