Hukum & Kriminal
Sepanjang 2025, Kejari Kota Malang Pulihkan Kerugian Negara Lebih Rp 15 Miliar

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sepanjang tahun 2025, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 15 miliar. Hal ini, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, seusai Penyuluhan Anti Korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, ‘Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat’ di SMA Dempo, Kota Malang, Selasa (09/10/2025) tadi.
Diuraikannya, diantara yang berhasil dipulihkan seperti dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), berhasil melaksanakan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penitipan pembayaran dari para tersangka dan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi. Total dana yang berhasil dititipkan ke kas negara, mencapai Rp 10,6 miliar.
Jumlah uang tersebut, didapat dari terdakwa Handoko sebesar Rp 3,06 miliar, terdakwa Awan Setiawan sebesar Rp 5,4 miliar dan tersangka Kartika sebesar Rp 2,1 miliar. “Dengan dilakukannya penitipan pembayaran ini, Bidang Tindak Pidana Khusus menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Tri Joko.
Saat ini, unit Pidsus melakukan penanganan 10 perkara. Diantaranya 5 perkara masih dalam lidik, penyidikan 2 perkara dan penuntutan 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga :
“Pidsus Kejari Kota Malang akan terus melakukan langkah-langkah penanganan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi,” tambahnya.
Sedangkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Malang juga sukses melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. “Bidang Datun terus menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga kepentingan keuangan negara melalui penanganan perkara perdata serta pendampingan hukum instansi pemerintah dan BUMN/BUMD. Hingga periode berjalan, Bidang Datun mencatat capaian signifikan berupa penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dengan total nilai lebih dari Rp 4,8 miliar,” imbuhnya.
Uang tersebut, ujarnya, diantaranya didapat penyelamatan keuangan negara dari kemenangan gugatan perdata Perum Ampeldento sebesar Rp 750 juta. Kemudian dari hasil dari penagihan piutang BRI melalui mekanisme pendampingan tindakan hukum dan hasil penagihan piutang BPJS, yang berhasil dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan total Rp 4,09 miliar.
“Capaian di atas menegaskan komitmen Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Ke depan, Bidang Datun akan terus bersinergi dengan berbagai instansi untuk menjaga dan memulihkan aset negara secara profesional dan berkelanjutan,” jelasnya. (gie)











