Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Dana BA BUN dan BOPP SMKN 10, Dipastikan Kerugian Negera Mencapai Rp 1,2 Miliar

Diterbitkan

-

Dwijo Lelono saat ditahan Kejaksaan Negeri Kota Malang. (gie/dokumen)

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menetapkan dua tersangka dan menahan Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono SPd MMPd dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMK Negeri 10 Kota Malang, Arif R, terkait kasus dugaan korupsi.

Yakni dugaan tindak pidana korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 dan dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun 2020, SMK Negeri 10 Kota Malang.

Baca juga:

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Malang Dino Kriesmiardi SH mengatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar. “Dari perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, kerugian negara dugaan kasus korupsi di SMKN 10 Kota Malang, sebesar Rp 1,2 miliar,” ujar Dino, Kamis (22/07).

Dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Nanti kita akan melakukan pendalama terhadap beberapa saksi. Dikarenakan setelah muncul hasil perhitungan kerugian negera dan juga adanya fakta-fakta baru dari beberapasaksi yang telah kami periksa,” ujar Dino.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang yang berada di Jl Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan kepala sekolah SMK Negeri 10, Dwijo Lelono (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarlan surat perintah penyidikan dengan nomer. Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021. ” Yakni terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang, dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019,” ujar Dino pada Selasa (25/05).

Pihaknya menjelaskan pula bahwa telah menetapkan kepala sekolah SMKN 10 berinisial DL sebagai tersangka. ” Kami telah menetapkan tersangka berinisial DL. Jabatannya kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang. Saat ini masih dalam penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari internal sekolah. Yakni Waka Sarpras dan guru honorer yang berpera sebagai perencana dan pengawas pekerjaaan yang berasal dari sumber dana Babun 2019. Kami juga sudah datangi sekolah bersama tim ahli dari ITN Malang. terkait perhitungan volume pengerjaan bangunan dari dana Babun tersebut,” ujar Dino.

Untuk dugaan kerugian negera mencapai hampir Rp 400 juta. ” Anggaran dana BA BUN tersebut Rp1,9 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Pembangunannya pada Sepetember hingga Desember 2019 dan sudah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesaui hingga kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 400 juta,” ujar Dino.

Advertisement

Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono, Senin (07/06) pukul 14.30, dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Malang. Dia tampak memakai rompi warna oranye bertuliskan “Tahanan Kejari Kota Malang” tampak keluar dari ruang Pidsus. Dia dikawal oleh petugas kejaksaan menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana SMK Negeri 10 Kota Malang, Arif R (37) warga Perum Ragil, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (28/06) 14.00, dikirim ke Lapas Kelas 1 Malang/LP Lowokwaru Kota Malang. Arif menyusul Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono SPd MMPd, yang sudah terlebih dahulu mendekam di balik jeruji besi. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas