Kota Malang
Gebyar Sadar Pajak 2025, Pemkot Malang Dorong Kepatuhan Pajak untuk Dukung Program RT Berkelas

Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggelar Gebyar Sadar Pajak (GSP) Tahun 2025, di Gedung Malang Creative Center (MCC) Kota Malang, Kamis (18/12/2025) tadi. Kegiatan tersebut, dihadiri langsung Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, didampingi Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin dan Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
Wali Kota Wahyu menyampaikan bahwa GSP Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk membangun kesadaran, pemahaman dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Karenanya, dirinya mengapresiasi masyarakat, khususnya para wajib pajak, yang telah patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah lainnya tepat waktu.
“Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Malang. Pajak yang dibayarkan, akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Wali Kota Wahyu.
Tidak hanya itu, Wali Kota Wahyu juga memberikan apresiasi pada beberapa kelurahan yang mampu melampaui target PBB, seperti Kelurahan Klojen yang mencapai 120 persen, serta beberapa kelurahan lain di atas 100 persen. Walaupun masih ditemukan sejumlah kelurahan yang masih belum memenuhi target.
“Tentu ini juga menjadi catatan serius bagi saya dan Mas Wakil Wali Kota. Tahun lalu jumlah kelurahan lunas lebih banyak. Sekarang justru turun. Ini harus dipertanyakan kinerja camat dan lurah. Karena ini bukan hal yang main-main. Pajak dan retribusi adalah fondasi utama pembangunan daerah,” tegasnya.
Kemudian, ditambahkannya bahwa optimalisasi pajak daerah menjadi kunci keberlanjutan berbagai program prioritas Pemkot Malang, termasuk program RT Berkelas sebesar Rp 50 juta per RT. Program tersebut, tentunya bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat dan harus benar-benar dirasakan manfaatnya.
Baca juga :
“Rp 50 juta per RT itu uang besar. Harus berbasis perencanaan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. OPD wajib mendampingi agar program ini benar-benar terwujud dan tepat sasaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto, menjelaskan bahwa Gebyar Sadar Pajak bertujuan meningkatkan penerimaan pajak daerah, termasuk PBB, pajak hotel dan restoran, serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Pengundian Gebyar Sadar Pajak mencakup wajib pajak PBB yang telah lunas, wajib pajak kendaraan bermotor, serta konsumen hotel dan restoran yang telah terintegrasi dengan alat perekam pajak online atau e-tax,” jelas Handi.
Selain pengundian hadiah, Pemkot Malang juga memberikan penghargaan kepada kecamatan dan kelurahan terbaik yang mencapai 100 persen pelunasan PBB tahun 2025. Pemberian penghargaan tersebut diharapkan menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi seluruh wilayah untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
“Mudah-mudahan ke depan di tahun 2026 semua kelurahan lunas, apalagi program dari Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu RT Berkelas Rp 50 juta per RT, salah satunya dibiayai dari pajak yang dibayarkan oleh warga Kota Malang,” tuturnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam rangka meningkatkan potensi pendapatan pajak daerah, Bapenda Kota Malang juga terus melakukan inovasi melalui pengembangan dan penerapan Aplikasi Persada, yakni aplikasi pajak online untuk restoran dan subjek pajak daerah lainnya. “Hingga saat ini aplikasi Persada telat terpasang di lebih dari 1.000 unit usaha di Kota Malang. Aplikasi ini menjadi solusi digital untuk memonitor transaksi secara real-time,” imbuh Handi. (rsy/sit)











