Kota Malang
Wali Kota Malang Serahkan Hadiah Utama Gebyar Sadar Pajak 2024, Ingatkan Warga Tetap Taat Pajak

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, didampingi Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, secara langsung menyerahkan hadiah utama Gebyar Sadar Pajak (GSP) tahap II tahun 2024, di Halaman Balai Kota Malang, Senin (03/03/2025) tadi.
Hadiah utama berupa satu unit mobil Toyota Calya itu, diberikan kepada Sukarlin, warga Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Sukun. Sementara itu, hadiah sepeda motor Honda Scoopy diterima oleh Heri Wahyudi, warga Purwodadi, yang juga mewakili 12 pemenang lainnya dalam kategori sepeda motor.
Dalam momen itu, orang nomor satu di Kota Malang itu mengajak masyarakat untuk selalu tertib dan taat dalam membayar pajak. Karena, pajak merupakan sumber utama dalam pembangunan di Kota Malang.
“Banyak keinginan warga untuk membangun kota ini, namun semua itu bisa terwujud jika kita taat membayar pajak,” kata Wali Kota Wahyu.
Baca juga :

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menegaskan bahwa program GSP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya terhadap Pajak Daerah. “Kepedulian dan kesadaran wajib pajak menjadi pemicu semangat bagi seluruh jajaran Bapenda Kota Malang untuk memberikan pelayanan prima,” kata Handi.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pengundian GSP dilakukan berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah lunas pada 2024, serta nota dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan, Makanan dan Minuman, serta Kesenian dan Hiburan yang sudah menggunakan sistem e-Tax.
Bapenda Kota Malang juga terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik, di antaranya melalui e-SPPT dan e-Tax, guna memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam membayar pajak,” imbuh Handi. (rsy/sit/adv)











