Hukum & Kriminal
Motif Pembunuhan Perempuan di Kota Malang, Pelaku Kecewa Wajah Korban Tidak Sesuai Profil Foto

Memontum Kota Malang – Terduga pelaku pembunuhan perempuan di rumah kontrakan di Kota Malang, MK alias Musa (29), warga kawasan Kelurahan Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mengaku menghabisi korban, SM (23), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, karena merasa kecewa. Hal itu karena, antara wajah SM dengan foto profil yang terpasang di salah satu aplikasi open BO, tidak sesuai.
Penasehat Hukum (PH) Musa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat tersangka Musa menjalin kencan dengan korban lewat aplikasi open BO. “Tadi tersangka sempat mengatakan, bahwa dirinya kecewa karena wajah perempuan yang disewanya tidak sesuai dengan foto profil,” ujar Guntur saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025) tadi.
Meskipun foto tidak sesuai, ujarnya, namun Musa tetap memakai jasa SM, untuk berhubungan badan. Aksi pembunuhan sendiri, itu terjadi setelah korban meminta bayaran sebesar Rp 200 ribu.
“Tersangka dan korban sempat berhubungan badan sebanyak satu kali di rumah kontrakan tersebut pada Sabtu (27/12/2025) malam. Sempat terjadi cek cok, saat korban meminta bayarannya sebesar Rp 200 ribu,” jelasnya.
Baca juga :
Dalam kejadian itu, tersangka ternyata tidak memiliki uang sebesar Rp 200 ribu. Sehingga, tersangka menyerahkan ponselnya sebagai jaminan. Namun, korban menolak dan tetap meminta uang Rp 200 ribu.
“Karena tidak punya uang, tersangka menyerahkan HP sebagai jaminan. Namun korban tetap menolak dan mengancam akan melapor ke warga,” urainya.
Diduga karena panik, Musa kemudian menuju dapur dan mengambil sebilah pisau. Selanjutnya, Musa dari arah belakang menikamkan pisau dapur tersebut ke leher dan wajah korban.
“Korban meninggal di lokasi. Tersangka sempat kabur dari Lantai 2 dan berhasil ditangkap saat sembunyi tak jauh dari lokasi,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Musa bakal meringkuk di penjara dalam waktu lama. Yaitu, dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan dalam kondisi tewas bersimbah darah di sebuah rumah kontrakan yang Jalan Ikan Gurami, RT 06/RW 06, Kelurahan Tunjung Sekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 22.30. Perempuan tersebut, tergeletak di lantai kamar dengan kondisi beberapa luka tusuk. (gie)












