Hukum & Kriminal
Terdakwa Kasus Pembunuhan di Sungai Bango Kota Malang Dituntut 14 Tahun Penjara
Memontum Kota Malang – Terdakwa kasus pembunuhan, M Dendi Harjono (44), warga asal Purwakarta, Jawa Barat, yang sehari-harinya tinggal di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Kota Malang, Rabu (21/12/2022) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rusdianto, menuntut terdakwa dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara 14 tahun. “Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan berbelit-belit saat persidangan. Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan. Terdakwa kami tuntut 14 tahun penjara,” ujarnya.
Rusdianto menjelaskan bahwa saat kejadian, terdakwa telah melecehkan korbannya yang berinisial HS (30), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. “Jadi dia melecehkan korban dan kemudian dihanyutkan ke sungai yang banjir. Saat itu, korban tidak sadar habis memakai narkotika jenis shabu,” jelasnya.
Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya, kuasa hukum terdakwa, metasa keberatan dengan tuntutan 14 tahun penjara tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan membuat pembelaan dalam sidang selanjutnya. “Terlalu berat karena menurut klien saya tidak ada unsur membunuh. Saat itu, dia hanya meninggalkan korban uang tidak sadar di pinggir sungai. Bukan dihanyutkan. Harusnya bukan pasal pembunuhan, namun pasal kelalean karena meninggalkan korban yang tak sadarkan diri di pinggir sungai,” ujar Guntur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota melalui Satreskrim Polresta Malang Kota, melakukan penangkapan dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MDH (44), warga asal Purwakarta, Jawa Barat, yang sehari-harinya tinggal di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Penangkapan kasus ini, bermula dari temuan mayat atau pria yang diduga hanyut oleh pihak Polsek Blimbing.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari keluarga korban dan akhirnya menaruh kecurigaan ada ketidaksesuaian kalau memang korban bunuh diri. Sebaliknya, ada dugaan yang mengarah ke korban pembunuhan,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (07/06/2022).
Mayat pria yang ditemukan di Sungai Bango, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu, berusia sekitar 30 sampai 40 tahun. Itu ditemukan oleh pihak kepolisian pada 10 Februari 2022 lalu.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, menjelaskan dari keterangan yang didapat awal mula korban mendatangi rumah kos pelaku dalam keadaan mabuk. Dengan keadaan itu, korban dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor milik korban ke wilayah Sungai Bango untuk dilakukan pembunuhan dan dihanyutkan dari pinggir sungai. “Keterangan pelaku dihanyutkan pukul 01.30. Kalau pelaku sadar, yang mabuk korbannya saat datang ke kos pelaku,” jelas AKP Bayu Febriyanto Prayoga.
Dijelaskan AKP Bayu, pelaku ini membunuh korban atas motif kecemburuan pada korban yang telah mempunyai istri. Bahkan, ada spekulasi bahwa pelaku ini memiliki penyimpangan seksual, hingga menghabisi nyawa korban.
Untuk hubungan pelaku dan korban ini diketahui merupakan teman, dimana pelaku biasa membeli barang-barang milik korban. Pelaku yang ditangkap pada 04 Juni 2022 lalu, masih dilakukan pendalaman untuk modus dan motif pembunuhannya. “Kami masih mendalami pembunuhan yang dilakukan itu secara spontan atau berencana,” lanjutnya. (gie)