Hukum & Kriminal
Sasaran Lokasi Parkiran, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Bawah Umur Ditangkap

Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua terduga pelaku Curanmor bawah umur. Mereka adalah MY (16) dan RHP (10), siswa kelas 4 SD, dan keduanya warga kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kedua tersangka itu, ditangkap karena diduga telah mencuri Honda Beat di area parkiran warga di Jalan Industri Timur Kampung Baru, RT 6 /RW 5, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Selasa (27/01/2026) malam. Keduanya, kemudian berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu (01/02/2026).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan di bawah umur dan melakukan aksinya dengan berkeliling mencari sasaran motor yang tidak terkunci stang stir. “Pelaku kemudian mendatangi parkiran milik warga di kawasan Blimbing. Malam itu, pelaku berhasil mencuri motor Honda Beat yang terparkir dalam kondisi tidak terkunci stang stir,” ujarnya, dalam pers rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 16.00.
Aksi pencurian ini, lanjutnya, terekam kamera CCTV milik warga sekitar. Dalam rekaman CCTV, keduanya sempat mendorong motor Beat tersebut. Saat sudah jauh dari lokasi, mereka kemudian mengotak atik rumah kontak dengan kunci motor Vario.
“Keduanya kemudian berhasil menyalakan mesin motor dan langsung kabur,” urainya.
Baca juga :
Kejadian itu, baru diketahui oleh korbannya yakni Andika (26), pada keesokan paginya. Karena telah kehilangan motor, Andika kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota. Dari hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku anak ini berhasil diamankan petugas.
“Si YM telah memotivasi RHP yang masih berusia 10 tahun sehingga mau diajak untuk mengambil motor. RHP mau dengan harapan dan keinginan untuk memiliki motor sendiri. Selain itu, RHP belum bisa menentukan apakah cara yang dilakukan ini melawan hukum atau tidak. Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oleh YM untuk bisa mempengaruhi RHP supaya ikut dengannya mengambil motor korban,” jelasnya.
Ternyata tidak hanya sekali, YM dan RHP diduga sudah dua kali melakukan aksi Curanmor. “Hasil curian tidak dijual, melainkan dipakai untuk keperluan sehari-hari. Karena masih di bawah umur, keduanya tidak kami lakukan penahanan. YM sendiri sudah tidak sekolah, sedangkan RHP masih duduk di bangku SD,” tambahnya.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 477 Ayat 1 Huruf F KUHP baru. “Kami akan bersinergi dengan Bapas untuk dilakukan penelitian perihal penanganan pidana anak. Dengan harapan hasil kesimpulan dan rekomendasi dari Bapas akan kami jadikan pedoman untuk tindak lanjut berikutnya. Apakah itu bisa dilakukan diversi atau apapun nanti hasilnya, tentunya kita juga masih memikirkan masa depan anak tersebut,” urainya.
Kombes Pol Putu Kholis juga mengimbau masyarakat, agar lebih waspada saat memarkir motor. Selain melakukan kunci stang, pemilik motor juga diminta untuk menggunakan kunci ganda.
“Kami juga mengapresiasi kesadaran masyarakat yang sangat tinggi di Kota Malang dengan pemasangan CCTV. Tentunya mempermudah identifikasi dan juga bersama-sama untuk bisa mempersempit ruang gerak kelompok sindikat kejahatan,” tegasnya. (gie)















