Kota Malang
Polemik Relokasi Pasar Gadang, DPRD Kota Malang Jadwalkan Panggil Diskopindag

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang berencana memanggil sejumlah pihak terkait polemik pembangunan tempat relokasi Pasar Gadang. Hal itu dilakukan, untuk mengklarifikasi skema pembangunan yang disebut dilakukan secara swadaya oleh pedagang.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. Adapun pihak yang akan diundang, diantaranya Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Bagian Hukum, Asisten II Setda selaku koordinator Diskopindag, pihak yang disebut sebagai kontraktor, serta perwakilan pedagang.
“Yang pasti nanti setelah Lebaran, kami akan memanggil beberapa pihak. Pertama Diskopindag, kedua Bagian Hukum, ketiga Asisten II sebagai koordinator Diskopindag dan juga mungkin yang disebut ‘kontraktor’ serta pedagang,” ujar Bayu, saat dikonfirmasi Rabu (11/03/2026) tadi.
Menurutnya, DPRD Kota Malang perlu memperjelas skema pembangunan relokasi tersebut. Pasalnya, dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya tercantum anggaran untuk sewa lahan, bukan pembangunan oleh kontraktor.
“Kenapa saya sebut dalam tanda kutip ‘kontraktor’? Karena di APBD itu tidak bunyi kontraktor. Yang tercantum hanya sewa,” tambahnya.
Baca juga :
Bayu mengaku, baru mengetahui adanya pembangunan fisik cukup besar saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama anggota Komisi B ke lokasi relokasi Pasar Gadang. “Saya baru tahu terus terang saja. Sepemahaman kami sebelumnya itu disewa lalu swadaya pedagang. Kami kira swadaya itu pedagang memindahkan sendiri. Tapi ketika lihat ada bangunan rangka baja, ini benar swadaya atau bagaimana,” jelasnya.
Dari pembahasan APBD Perubahan 2025 sebelumnya, menurut Bayu, anggaran sekitar Rp1,2 miliar hanya dialokasikan untuk sewa lokasi relokasi selama tiga tahun. Karena itu, DPRD ingin memastikan bentuk kerja sama yang terjadi dalam pembangunan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Makanya nanti kami panggil supaya lebih jelas dan terang seperti apa skemanya,” tegas Bayu.
Sementara itu, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan bahwa pembangunan tempat relokasi Pasar Gadang memang dilakukan secara swadaya oleh pedagang. Namun, dalam pelaksanaannya pedagang tetap menggunakan jasa pihak lain untuk pembangunan fisik.
“Memang pembangunan relokasi dilakukan swadaya oleh pedagang. Kan tidak mungkin pedagang melakukan sendiri, masa pasang atap atau ngelas sendiri. Pasti menggunakan pihak lain di bawah koordinator pedagang,” jelas Eko.
Eko menyebut, pembangunan tersebut merupakan bentuk partisipasi pedagang dalam mendukung penataan Pasar Gadang agar lebih tertib dan nyaman. Menurutnya, penataan pasar itu diperlukan karena selama ini kondisi jalan dan jembatan di kawasan Pasar Gadang sering dikeluhkan masyarakat.
“Dengan penataan ini diharapkan jalan menjadi lebih lancar, jembatan bisa berfungsi kembali dan pasar menjadi lebih rapi, bersih, nyaman, serta aman,” imbuh Eko. (rsy/sit/adv)










