Kota Malang
Semua Bangunan Wajib PBG, DPRD Kota Malang Dorong Penertiban Dimulai Tahun Ini

Memontum Kota Malang – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi langkah awal penataan besar-besaran bangunan di Kota Malang. Seluruh bangunan, baik hunian maupun usaha, kini diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengatakan bahwa keberadaan Perda tersebut menjadi dasar hukum kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan pendataan bangunan secara menyeluruh. Menurutnya, penataan tidak hanya menyasar bangunan baru, tetapi juga bangunan lama yang selama ini belum memiliki perizinan resmi.
“Dengan adanya Perda ini, logikanya semua bangunan wajib punya PBG dan SLF. Sehingga, langkah pertama yang harus dilakukan adalah identifikasi dan pendataan bangunan,” ujar Dito, Sabtu (18/04/2026) tadi.
Baca juga :
Dito menjelaskan, pendataan nantinya dilakukan oleh DPUPRPKP bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wilayah untuk memetakan seluruh bangunan yang sudah berdiri maupun yang berpotensi melanggar aturan. Meski, Perwal sebagai aturan teknis masih dalam tahap penyusunan, DPRD meminta proses pendataan tidak perlu menunggu regulasi tersebut selesai.
“Perda sudah ada, Peraturan Pemerintah juga sudah ada. Jadi sambil menyusun Perwal, pendataan seharusnya sudah bisa berjalan tahun ini,” katanya.
Dito menyebut, jumlah bangunan di Kota Malang sangat besar. Sehingga, pemerintah daerah perlu menyusun tahapan prioritas pelaksanaan. Bangunan dengan aktivitas ekonomi dinilai dapat menjadi fokus awal penertiban. Selain kewajiban perizinan, Perda PBG juga mengatur mekanisme sanksi administratif bagi bangunan yang tidak memenuhi ketentuan, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin, hingga pembongkaran.
Di sisi lain, pemerintah juga membuka opsi sanksi denda bagi bangunan yang masih dalam proses pengurusan izin, agar penertiban dapat berjalan bertahap tanpa langsung melakukan tindakan ekstrem. “Tidak semua langsung dibongkar. Selama masih bisa ditoleransi, bisa dikenakan denda sambil mengurus perizinannya,” imbuh Dito. (rsy/sit)










