Politik
Raperda PBG Mulai Dibahas, Pansus IV DPRD Trenggalek Minta Pemaparan dari TAPD
Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD). Bertempat di aula Kantor DPRD, rapat tersebut dalam rangka pemaparan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sesuai aturan yang ada, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan, untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Dalam aturan tersebut, juga diurai bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan, maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG. Fungsi bangunan itu, meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.
Baca Juga :
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek, Mugiyanto, mengatakan bahwa pembahasan Raperda tentang PBG ini masih dalam tahap pemaparan awal. “Jadi, hari ini kita membahas rencana retribusi PBG yang dimulai dari pemaparan awal terlebih dahulu. Gambarannya kita menyesuaikan PP nomor 16 tahun 2021. Jadi kita harus menyesuaikan pergantian dari IMB ke PBG. Disini kita juga mengatur proses perijinan bangunan gedung,” ujarnya, Selasa (04/10/2022) pagi.
Nantinya, Pemerintah Daerah akan memproyeksikan kenaikan nilai tarif pajak dan retribusi gedung atau bangunan yang telah disebutkan dalam Perda yang baru. Adapun yang menjadi fokus pembahasan Raperda ini adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi, konsekwensinya tatkala masyarakat, dunia usaha akan mendirikan bangunan khususnya di Trenggalek, haruslah memiliki persyaratan yang ada dalam aturan Perda ini nantinya,” jelas Obeng-sapaan akrabnya.
Untuk besaran nilai tarif PBG, ujarnya, nantinya berada di bawah daerah lain seperti halnya Kediri. Besaran tarif ini menyesuaikan dengan kondisi di Trenggalek. Kurang lebihnya, besaran tarif untuk retribusi PBG di Trenggalek nantinya antara 0,1-0,5 persen dari daerah lain.
Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan, jika sesuai dengan undang-undang terbaru yakni nomor 1 tahun 2022, semua pajak dan retribusi daerah harus dijadikan 1 Perda. Akan tetapi, PP yang mengatur hal itu masih belum keluar. Sehingga perlu adanya persiapan objek retribusi dalam 1 Perda yang sesuai dengan UU.
“Insyaallah, nanti kita mempersiapkan beberapa obyek retribusi yang ada di Trenggalek untuk dijadikan 1 Perda saja,” imbuhnya.
Pansus IV Trenggalek menyarankan, usai pemaparan awal Raperda PBG yang disampaikan Dinas pengampu Perda kali ini agar implementasi kedepannya harus lebih mudah. “Tadi kita memberi saran masukan kepada Dinas pengampu Perda. Paparan implementasinya jangan sampai mempersulit masyarakat yang akan melakukan ijin PBG maupun akan tertib administrasi yang lain,” papar Obeng.
Dalam hal ini, Pansus IV juga mempunyai tugas untuk menyelesaikan 2 Perda sekaligus. Yang pertama Perda PBG dan yang kedua Perda NPWP. Ditargetkan kedua Perda ini akan selesai sebelum Desember 2022. (mil/sit)