Kota Malang

Digitalisasi Pajak Dongkrak Penerimaan, Bapenda Kota Malang Kantongi Rp 267,7 Miliar hingga Mei 2026

Diterbitkan

-

BAPENDA: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, saat menerima kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Lombok Utara di Gazebo Balai Kota Malang. (ist)

Memontum Kota Malang – Upaya digitalisasi sistem perpajakan daerah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menunjukkan hasil signifikan. Hingga 6 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp 267,7 miliar atau sekitar 30,7 persen dari target tahun ini sebesar Rp 872,9 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan bahwa dari total realisasi pajak daerah tersebut, sektor penyumbang terbesar masih berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman (Mamin) atau pajak restoran yang mencapai Rp 62,8 miliar. Kemudian, disusul PBJT jasa perhotelan sebesar Rp 51,1 miliar serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 42,2 miliar.

“Bahkan ada dua jenis pajak yang telah melampaui target triwulan II tahun 2026, yakni pajak reklame dengan target Rp 12 miliar terealisasi Rp 15,8 miliar atau 131,8 persen dan pajak air tanah dengan target Rp 900 juta terealisasi Rp 1,007 miliar atau 112 persen,” jelas Handi, Jumat (08/05/2026) tadi.

Ditambahkannya, bahwa capaian tersebut tidak lepas dari penguatan sistem digitalisasi pengawasan pajak yang terus dikembangkan. Sementara, Pemkot Malang sendiri kini terus mengandalkan sistem pemantauan transaksi usaha berbasis elektronik atau e-tax, guna meminimalisir potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Advertisement

Baca juga :

“Tujuan aplikasi e-tax ini untuk meminimalisir kebocoran. Sistem perpajakan kita menggunakan mekanisme self-assessment, sehingga pelaporan omzet berdasarkan pengakuan wajib pajak sendiri,” ujarnya.

Dalam sistem self-assessment, pelaku usaha melaporkan omzet secara mandiri sebagai dasar penghitungan pajak. Namun, tanpa pengawasan teknologi, mekanisme tersebut dinilai memiliki celah penyimpangan. Karena itu, juga dipasang alat perekam data transaksi pada sejumlah wajib pajak sebagai instrumen pembanding laporan omzet.

“Data transaksi riil ini digunakan sebagai bahan verifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian pelaporan. Kalau wajib pajak melaporkan omzet tertentu, sementara alat perekam menunjukkan angka lebih tinggi, maka pelaporan pajaknya harus disesuaikan dengan data transaksi sebenarnya,” tuturnya.

Bahkan, sebelumnya kata Handi, sempat ditemukan praktik manipulasi pelaporan, seperti penggunaan kasir ganda maupun akun transaksi berbeda untuk menekan nilai omzet yang dilaporkan. “Biasanya ada yang menggunakan double kasir atau double akun. Secara data terlihat sesuai, tetapi ternyata ada transaksi lain di luar sistem pelaporan,” imbuhnya.

Advertisement

Apabila pelanggaran ditemukan, tambahnya, pemerintah daerah akan menetapkan status kurang bayar disertai sanksi administratif sesuai ketentuan. Nilai sanksi bahkan dapat mencapai empat kali lipat dari pajak yang kurang dibayarkan. Selain denda, juga dapat dijatuhi sanksi lanjutan berupa pembekuan izin usaha hingga penutupan tempat usaha. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas