Kota Malang

1.600 Warga Kota Malang Jalani Pengobatan Gangguan Jiwa, 370 Kasus Berada di Kecamatan Sukun

Diterbitkan

-

Kepala Dinsos-P3P2KB Kota Malang, Donny Sandito. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, mencatat bahwa ada sebanyak 1.600 warga yang menjalani pengobatan lanjutan akibat gangguan kejiwaan. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 370 orang berada di Kecamatan Sukun dan itu menjadi jumlah Penyandang Disabilitas Mental (PDM) terbanyak di Kota Malang.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, mengatakan bahwa 1.600 warga tersebut menjadi fokus pendampingan pemerintah. Sebelumnya, dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, terdapat sekitar 3.700 warga yang pernah menjalani pengobatan kejiwaan.

“Dari data Dinkes, masyarakat yang berobat ke kejiwaan sekitar 3.700. Kemudian yang mendapatkan obat lanjutan sekitar 1.600, sehingga asumsi kami masyarakat Kota Malang yang mengalami gangguan kejiwaan sekitar 1.600 orang,” ujar Donny, seusai kegiatan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial bagi penerima manfaat Rumah Peduli Jiwa dan Rasa (Rumah Pijar) Tahun 2026, Kamis (18/06/2026) tadi.

Dikatakannya, tingginya jumlah kasus di Kecamatan Sukun menjadi alasan wilayah tersebut dipilih sebagai lokasi pelaksanaan Program Rumah Pijar. Dari sekitar 370 penyandang disabilitas mental di Sukun, sebanyak 170 orang dengan kondisi berat telah diidentifikasi sebagai prioritas intervensi oleh Dinsos P3AP2KB Kota Malang.

Advertisement

Baca juga :

“Dari jumlah di Kecamatan Sukun sekitar 370 orang, setelah kami identifikasi yang kami intervensi sekarang sekitar 170. Mereka merupakan PDM berat yang membutuhkan pendampingan dari Dinas Sosial,” katanya.

Program Rumah Pijar tersebut, tambahnya, tidak hanya menyasar penyandang disabilitas mental, tetapi juga memperkuat peran keluarga. Selama ini, masih banyak keluarga yang menutup kondisi anggota keluarganya karena menganggap gangguan kejiwaan sebagai aib.

Padahal, keterbukaan keluarga menjadi faktor penting agar pemerintah dapat memberikan intervensi yang tepat, mulai dari pendampingan rutin minum obat oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), bantuan sosial bagi keluarga kurang mampu, hingga layanan pendampingan psikolog. “Kami mulai mengintervensi dari keluarga. Kalau ada penyandang disabilitas mental yang harus rutin minum obat, petugas TKSK akan mendampingi dan memastikan obatnya diminum setiap hari,” jelasnya.

Dalam hal ini, kata Donny, Dinsos juga menggandeng Dinkes, Disnaker PMPTSP, organisasi filantropi, serta sejumlah perguruan tinggi untuk memperkuat layanan pendampingan, terutama melalui tenaga psikolog. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas