Blitar
Edarkan Obat Batuk di Blitar, 4 Orang Dibui
Memontum Blitar — Satreskoba Polres Blitar Kota mengamankan empat orang pengedar obat batuk jenis pil Dexikof. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 17.092 butir pil Dexikof. Diantara ribuan pil Dexikof tersebut, ada yang sudah siap diedarkan dengan dikemas plastik klip, dan ada yang masih dalam kemasan box.
Keempat pengedar obat keras berbahaya tersebut ditangkap saat mengedarkan obat keras di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan di tempat yang berbeda. Para pelaku tersebut diantaranya, Indra Setyawan (32), warga Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Heri Praminto, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Didik Sujatmiko (46), warga Desa Kauman Kecamatan Wlingi, dan Saiful Huda (26), warga Desa Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.
“Penangkapan tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Setelah kami lakukan penyelidikan kami berhasil membekuk empat pengedar”, kata Kasat reskoba Polres Blitar Kota, AKP Huwahilla Wahyu Yuha, Selasa (30/01/2018).
Lebih lanjut Huwahilla menjelaskan, sebenarnya Dexikof merupakan obat yang dijual bebas di apotek ataupun toko obat. Namun pembelian obat tersebut dibatasi sesuai dengan kebutuhan, dan bukan untuk diedarkan kembali.
“Berdasarkan keterangan pelaku, pil Dexikof tersebut didapat dari Madiun. Per box nya dibeli seharga Rp 60 ribu kemudian dijual kembali Rp 100 ribu. Selanjutnya pil Dexikof tersebut dikemas kembali dalam plastik klip”, jelas Huwahilla.
Akibat perbuatanya, keempat pelaku terjerat pasal 36 Undang-Undang Kesehatan RI dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara berdasarkan pengakuan salah satu pengedar, konsumsi pil Dexikof dalam jumlah tertentu akan menimbulkan efek Fly, sama seperti mengkonsumsi dobel L. “Efeknya ngefly sama seperti konsumsi dobel L”, tutur salah satu pelaku. (an/jar/yan)