Kota Malang
Pemkot Malang Petakan Domisili ASN untuk Penempatan Kerja Berdasarkan Jarak Tempuh

Memontum Kota Malang – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong instansi pemerintah melakukan penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal dan lokasi kerja dalam penempatan pegawai. Merespon instruksi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan melakukan pemetaan, sebelum menerapkan kebijakan yang diinstruksikan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa di Kota Malang belum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh. Saat ini, Pemkot Malang masih melakukan pemetaan untuk melihat kondisi jarak tempat tinggal ASN dengan lokasi kerjanya.
“Belum, sekarang masih mapping dulu. Karena kalau di Kota Malang ini berbeda dengan kabupaten. Radius untuk menuju ke sana relatif tidak terlalu masalah, relatif lebih dekat,” ujar Wali Kota Wahyu, Jumat (24/07/2026) tadi.
Baca juga :
Dikatakannya, kondisi geografis Kota Malang yang tidak terlalu luas, membuat sebagian besar ASN masih memilih jarak tempuh yang relatif terjangkau menuju lokasi kerja. Rata-rata, perjalanan ASN dari tempat tinggal ke kantor disebut masih berada di bawah satu jam.
“Wilayah Kota Malang saja luasnya tidak terlalu jauh. Berbeda dengan di kabupaten, seperti Kabupaten Malang, misalnya ada yang di sini perjalanan ke sana bisa dua sampai tiga jam. Kalau di Kota Malang rata-rata masih sekitar setengah jam,” jelasnya.
Kebijakan tersebut, kata Wali Kota Wahyu, tidak hanya berkaitan dengan efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), tetapi juga dapat memberikan dampak positif terhadap penghematan biaya transportasi serta kedekatan ASN dengan keluarga. “Betul, nanti kita akan mapping, nanti akan terjawab. Tapi secara relatif, kita masih dalam keterjangkauan. Bersepeda saja masih banyak sekarang, karena memang masih bisa untuk menekan biaya BBM,” katanya.
Sebagai infromasi, penataan penempatan ASN berdasarkan aspek jarak tempat tinggal dan lokasi kerja menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang lebih efektif dan efisien. Kebijakan tersebut, diharapkan mampu mengurangi beban perjalanan pegawai, meningkatkan produktivitas kerja, serta mendukung keseimbangan kehidupan pribadi dan pekerjaan ASN. (rsy/sit)











