Kota Malang
Operasi Gabungan 6 Instansi, Tilang 62 Pelanggar
Memontum Kota Malang — Sebanyak 62 pelanggar lalu lintas di Jl Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, atau tepatnya depan Terminal Landungsari, Rabu (31/1/2018) sekitar pukul 09.00 hingga pukul 10.00, ditilang. Yakni terdiri dari pelanggaran karena tidak membawa kelengkapan surat-surat berkendara dan 17 pelanggaran trayek.
Razia ini adalah razia gabungan Lantas Polres Malang Kota, TNI, Dishub, Kejaksaan, pengadilan dan Dispenda dalam rangka operasi sadar keselamatan dan ketertiban.
Baik dari arah timur dan arah barat yang melintas diberhentikan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Tentunya jika tidak membawa STNK dan SIM, maka terpaksa motor ditahan sebagai jaminan.
Menurut keterangan Kanit Turjawali Polres Malang Kota Iptu Luhur Santoso, bahwa razia ini dilakukan baik untuk roda 2 maupun roda 4. Bahkan ada salah satu pelanggar lalu lintas yang ditahan motornya meminta untuk diantar pulang.
“Kalau yang minta diantar untuk pulang seperti ini sudah sering terjadi. Tidak serta merta kami antar pulang Kita lihat situasinya. Jika mendesak dan harus secepatnya tiba di tujuan, bisa kita antar. Seperti pelajar yang harus sekolah, bisa kita antar agar tidak terlambat. Bisanya kita antar dengan mobil Patwal. Hal itu kami lakukan meskipun tidak ada undang-undang yang mengatur polisi untuk mengantar,” ujar Iptu Luhur.
Binsar Siregar, Kasubag TU Dishub Jatim UPT LLAJ Malang, bahwa Razia ini dilakukan agar pengendara kendaraan meningkatkan ketertiban di jalan demi kepentingan bersama. “Ini demi ketertiban dan keselamatan bersama. Disini kami juga merazia pengendara jasa transportasi online.
Berpatokan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pelanggar lalu lintas bisa langsung mengikuti sidang di tempat,” ujar Binsar Siregar. (gie/yan)