Kota Malang
Parkir di Trotoar Kota Malang, Pasti Ditilang Petugas Dishub
Memontum Kota Malang — Petugas gabungan Dishub Kota Malang, TNI dan Polri, Rabu (31/1/2018) siang melakukan razia. Kali ini, petugas merazia kendaraan –kendaraan yang di parkir di trotoar jalan dan juga mencari Jukir nakal yang memakai trotoar sebagai lahan parkir.
Kali ini, petugas melakukan penyisiran dengan rute awal di JL A Yani, Kecamatan Klojen, Kota Malang hingga Jl Kaswi dan sekitarnya. Sebanyak 15 pemilik toko atau warung dan 1 jukir mendapat teguran keras karena memarkir kendaraan di trotoar.
M Syamsul A, Kabid Parkir Dishub Kota Malang, saat dikonfirmasi Memo X (Grup Memontum.com) mengatakan bahwa razia kali ini, sasaran kendaraan yang di parkir di trotoar.
“Untuk kali ini kami melakukan teguran. Ada 16 orang yang kami tegur. Yakni 15 mayarakat pemilik warung atau toko dan 1 orang Jukir. Seperti di Jl A Yani tadi, ada 3 Showroom Mobil yang menempatkan barang (mobil) dagangannya di trotoar. Kami minta mobil-mobil itu diturunkan dari trotoar karena mengganggu pejalan kaki,” ujar Syamsul.
Dengan menempatkan mobil di trotoar jelas telah merampas hak pejalan kaki. “Trotoar sendiri peruntukannya untuk pejalan kaki sehingga kalau ditempati kendaraan, akan mengganggu hak pejalan kaki. Jika trotoar ditempati untuk parkir mobil atau motor, masyarakat pengguna jalan akan mewati bahu jalan. Ini sangat berbahaya. Jika masyarakat sampai lewat bahu jalan dan terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab,” ujar Syamsul.
Jika nantinya masyarakat tetap memarkir mobil di trotoar, maka Dishub akan bekerja sama dengan pihak Lantas Polres Malang Kota untuk melakukan penilangan. “Tadi kami hanya peringatkan saja supaya tidak mengulangi lagi. Sesaui dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas bahwa trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki, bukan untuk parkiran. ,” ujar Syamsul.
Untuk 1 Jukir yang mendapat teguran di Jl A Yani, disebutkan oleh Syamsul karena menggunakan trotoar sebagai lahan parkir. “Jukirnya tadi kami berikan pembinaan supaya tidak lagi menggunakan trotoar sebagai lahan parkir. Perlu diketahui bahwa jika kita mendapatkan Jukir yang kesalahannya fatal akan kami Tipiring. Namun jika diulangi lagi dan lebih fatal, bisa kita larang dan cabut sebagai petugas parkir. Kami berharapa kerja sama yang baik dengan para Jukir dan juga masyarakat. Jukir sangat berjasa dalam penyumbang PAD. Kerjasama yang baik harus selalu ditingkatkan dan selalu menjaga dan mematuhi peraturan yang ada,” ujar Syamsul.
Razia ini akan terus dilakukan hingga masyarakat bisa benar-benar mematuhi pelaturan yang ada. “Ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan ketertiban masyarakat berlalu lintas sesuai dengan UU 22 tahun 2009.
“Kami mengimbau masyarakat lebih memahami UU No 22 Tahun 2009, khusunya pengguna jasa parkir memperhatikan marka jalan. Kedepannya kalau melanggar marka akan kami tindak. Saat ini kami sosialisasi kedepannya kita kerjasama dengan lalu lintas untuk ditilang. Jangan parkir di trotoar dan di tanda-tanda larangan parkir. Untuk Razia gabungan ini kami lakukan bersama anggota Kodim, Polri dan Denpom,” ujar Syamsul.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa di Kota Malang ada 2 jenis parkir yakni yang masuk ke Dishub dan Dispenda. “Untuk parkiran yang berada di dalam ruko dan Mall, masuk Despenda. Sedangkan untuk yang di pinggir jalan masuk Dishub,” ujar Syamsul. (gie/yan)