Blitar

Duo Agus Edarkan Sabu di Blitar

Diterbitkan

-

Agus Widodo dan Agus Wijayanto, pengedar sabu-sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Blitar.

Memontum Blitar— Tidak sampai sepuluh jam, Satresnarkoba Polres Blitar berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Blitar. Agus Widodo (30) warga RT 03 RW 05 Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, digelandang anggota Satresnarkoba Polres Blitar, Kamis (1/2/2018). Pria yang bekerja sebagai sopir ini diamankan petugas, karena tertangkap tangan saat mengedarkan sabu-sabu di dusun Bendilaren Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Sementara, Agus Wijayanto (23) warga RT 01 RW 02 Desa Modangan Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ditanggka dusun/Desa Modangan Kecamatan Nglegok, Jumat (2/2/2018) sekitar pukul 01.00.

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengatakan, anggota Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan dan menyita 34 poket sabu-sabu siap edar dari kedua pelaku, Dari tangan Agus Widodo, petugas mengamankan 2 poket sabu-sabu, 1 buah bong, 1 buah korek api, 2 buah pipet kaca, dan 1 buah sekrup dari pipet plastik. Sedangkan dari pelaku Agus Wijayanto, petugas menyita , 32 poket sabu-sabu, dan uang tunai Rp. 680 ribu.

“Total sabu-sabu yang berhasil kami sita sejumlah 34 poket yang siap edar. Rencananya kan dijual dengan harga Rp. 350 ribu per poket”, kata AKBP Slamet Waloya, Jumat (2/2/2018).

Advertisement

Kedua pelaku terancam pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (jar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas