Blitar

Polda Jatim Segera Tentukan Nasib 12 Anggota DPRD Kabupaten Blitar

Diterbitkan

-

Polda Jatim Segera Tentukan Nasib 12 Anggota DPRD Kabupaten Blitar

Memontum Blitar – Polres Blitar langsung menindaklanjuti laporan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) terkait dugaan korupsi dana KONI Kabupaten Blitar yang menyeret 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengaku, jika kasus dugaan korupsi dana KONI yang melibatkan 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur.

“Untuk mendapat masukan hukum sebelum pengambilan langkah berikutnya, kita diminta untuk gelar perkara di Polda”, kata Slamet Waloya, Jumat (02/02/2018).

Gelar Perkara tersebut nantinya untuk memutuskan nasib 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar.

Advertisement

“Dalam gelar perkara nanti, akan diputuskan apakah 12 anggota dewan tersebut terlibat atau tidak”, tandas Slamet Waloya.

Sementara Ketua Umum Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Mohamad Trijanto melaporkan 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar. ke Polres Blitar, karena pihaknya menilai ke 12 anggota dewan tersebut turut serta menikmati dana korupsi KONI.

“Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, dikatakan ada dana KONI yang mengalir ke 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar”, jelas Trijanto.

Triyanto menilai polisi tidak fair dalam menuntaskan kasus korupsi KONI. Karena selama ini polisi terkesan tebang pilih. Mereka sama-sama mengembalikan dana, namun Ketua dan Bendahara KONI tetap dijebloskan ke dalam penjara.

Advertisement

“Ketua dan Bendahara KONI tetap dijebloskan ke dalam penjara, semnetara 12 anggota Komisi IV hingga kini tetap dibiarkan. Apa bedanya ? Mereka masih tetap berstatus saksi”, tandas Trijanto.

Lebih lanjut Trijanto menyampaikan, aksi ramai-ramai mengembalikan dana KONI Rp. 50 juta ke polisi sudah membuktikan, bahwa 12 anggota dewan tersebut turut menikmati aliran dana korupsi KONI.

“Kita meminta polisi segera menangkap ke 12 anggota Komisi IV yang turut menikmati dana korupsi KONI. Jangan tebang pilih”, tegas Ketua Umum KRPK.

Diberitakan sebelumnya Ketua KONI Kabupaten Blitar, Dwi Wahyu Hadi (DW) dan Bendahara KONI, M. Arifin (MA) telah ditetapkan sebagai terpidana dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Blitar. Berdasarkan audit BPKP Jawa Timur, keduanya terbukti merugikan negara sebesar Rp. 972.438.000. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, kedua terdakwa mengatakan, bahwa ada dana KONI yang mengalir ke 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar. (jar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas