Jombang
Status Tersangka Nyono Tak Pengaruhi Sikap Politik Partai Pengusung Nyono-Subaidi
Memontum Jombang—-Koalisi partai pengusung bakal Pasangan Calon Bupati Jombang (paslon) Nyono-Subaidi memastikan diri tidak akan mengubah sikap politiknya dalam pilkada 2018. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi dalam jumpa pers yang diadakan oleh partai koalisi pengusung Nyono – Subaidi di kantor PKB Jombang Minggu petang.
“Kami dari partai koalisi ini, tidak ada masalah dengan pencalonan bupati dan wakil bupati Jombang, Pak Nyono dan Pak Subaidi dalam pilkada 2018 ini,” ujar Mas’ud Zuremi.
Menurut Mas’ud, keputusan tersebut dilakukan karena koalisi partai pendukung Nyono – Subaidi tetap bergantung pada asas praduga tidak bersalah. Juga Atas dasar Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 Pasal 78 dan 79, Mas’ud Zuremi meyakini bahwa pencalonan di pilkada 2018 tidak bisa gugur atau membatalkan pencalonan.
“Pasangan calon atau salah satunya, Bupati atau Wakil Bupati itu bisa diganti karena dua hal. Berhalangan tetap, dan yang kedua setelah menerima keputusan pengadilan yang tetap atau inkrah dalam kasus-kasus pidana,” pungkas Ketua DPC PKB Jombang.
Sementara, Bakal Calon Wakil Bupati Jombang, Subaidi mengaku siap mengambil peran dari bacabup, Nyono Suharli Wihandoko yang saat ini sedang tersandung kasus korupsi. “Saya akan menggantikan peran seluruh tahapan dan fungsi dari calon Bupati, dalam hal ini Pak Nyono,” ujar Subaidi.(ham/yan)