Surabaya

Wakil Kadin Surabaya akan Laporkan BJTIPort Surabaya, Dianggap Janggal dalam System Kelautan

Diterbitkan

-

Wakil Kadin Surabaya akan Laporkan BJTIPort Surabaya, Dianggap Janggal dalam System Kelautan

Memontum Surabaya — Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTIPort) bernomor : SE.005-00/I/BJTI-2018 tentang Ketentuan Pelayanan Bongkar Muat Peti kemas di Terminal Berlian dikeluhkan para pengusaha, khususnya di bidang kepelabuhanan. Selain memberatkan dan tanpa sosialisasi, SE tertanggal 29 Januari 2018 tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang 17/2008 tentang Pelayaran.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Deddy Suhajadi,mengatakan“SE BJTI itu banyak yang janggal dan tidak masuk akal. Apalagi aturan ini tidak disosialisasikan. Coba bayangkan, surat edarannya keluar tanggal 31 Januari 2018 dan diberlakukan tanggal 1 Februari 2018,” papar Deddy (4/2/2018).

Masih Deddy,’ Dalam SE yang diterbitkan anak usaha PT Pelindo III itu banyak mewajibkan ketentuan pengenaan tarif bongkar muat yang tidak sesuai dengan amanat UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Deddy juga menyinggung hak penentuan tarif yang dikenakan tersebut, bukan menjadi ranah BJTIPort, selaku pemilik jasa. Karena, yang berhak menentukan tarif adalah Otoritas Pelabuhan, selaku regulator sesuai UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,’ ketus Deddy.

Dalam aturan baru yang dikeluarkan BJTIPort dan ditandatangani Warsilan, selaku Direktur Operasional dan Teknik PT BJTIPort tersebut terdapat ketentuan wajib stack muat 100% dari total muatan kapal di Container Yard Lini I.Kebijakan tersebut dinilai sangat memberatkan pengusaha menengah kecil yang tidak bisa mengirim barang dalam satu kontainer dari gudang. Katanya, pengusaha menengah kecil, biasanya mengirimkan barangnya dengan menggunakan jasa pelayaran dengan biaya sekitar Rp 530 ribu per kontainer.

Advertisement

Deddy juga menjelaskan “Sangat-sangat merugikan pengusaha, utamanya pengusaha menengah kecil, karena harus menanggung biaya ganda, biaya saat memasukkan barang ke kontainer dan biaya parkir di Lapangan Kontainer Lini I milik BJTI,Kami akan bawa kasus ini ke Kadin Pusat untuk dilanjutkan ke Pemerintah Pusat. Karena, kami anggap sudah tidak sejalan dengan Tol Laut yang didengungkan pemerintah saat ini,” pungkasnya. (rhm/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas