Kabupaten Malang
Pemkab Malang Segera Siapkan Rumah Murah Bagi MBR, Angka Kebutuhan Rumah Tembus 13 Ribu Unit
Memontum Malang—Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah Kabupaten Malang segera miliki rumah idaman yang mereka impikan selama beberapa tahun.Itu setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam waktu dekat akan siapkan rumah murah untuk mereka. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya bersama pengembang perumahan akan membangun rumah murah tersebut sebanyak 500 unit yang pasti, rumah-rumah tersebut diperuntukkan bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
“Program ini akan kita relasikan ditahun 2018 ini, dengan tujuan untuk menekan angka backlog atau selisih jumlah dengan kebutuhan rumah di Kabupaten Malang,” ungkap Wahyu Hidayat Selasa (6/2/2018) kemarin.
Menurutnya, angka kekurangan kebutuhan rumah bagi MBR kini telah mencapai angka 13 ribu unit.Sedangkan untuk bisa memiliki rumah yang kita bangun itu, tetntunya harus memiliki syarat khusus, salah satunya bisa membuktikan terkait penghasilan tetap, yakni per bulan minimal pendapatannya Rp 600 ribu dan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
“Rumah murah itu harganya Rp 90 juta hingga Rp 130 juta per unit, dan yang melakukan pembangunan rumah tersebut pengembang, Pemkab Malang hanya sebagai fasilitator,” ujarnya.
Lepas dari pembangunan, lanjut Wahyu, pengembang juga melakukan proses penjualan dengan sistem kredit yang melibatkan Real Estate Indonesia (REI). Sedangkang Pemkab Malang juga menggandeng koperasi.
“Pembangunan rumah murah di dalamnya nanti juga melibatkan REI, dan selanjutnya baru Koperasi,” jelasnya.
Juga ditegaskan, bahwa dalam pembangunan rumah murah tersebut, Pemkab Malang memberikan kemudahan dalam kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga proses verifikasi bantuan. Selain itu, juga ada bantuan stimulan dan subsidi dari Pemerintah Pusat.
“Bantuan stimulan itu memang diberikan untuk pembangunan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang besarannya sudah ditentukan yakni sebesar Rp 6,5 juta per unit rumah,” pungkasnya. (sur/yan)