Kota Malang
Panwaslih Kota Malang Bidik Kepala Puskesmas Kendal Kerep
Gara-gara Dilaporkan Selfi dengan Bacawali Anton
Memontum Kota Malang — Kenekatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang yang berdinas di Puskesmas Kendal Kerep, Kecamatan Blimbing melakukan foto selfi dengan bakal calon Walikota Malang H Mochammad Anton dipastikan berdampak negatif untuk jenjang kariernya. Ini ditegaskan Ketua Panwascam Blimbing Hermawan.
Bahwa pada hari Minggu 28 Januari 2018, Kepala Puskemas Kendal Kerep dr Lisna diduga sengaja mengajak perawat Puskesmas Kendal Kerep foto bersama (selfi) dengan Abah Anton, panggilan Bakal Calon Walikota Malang.
“Kejadiannya kira-kira pukul 10.00-11.30. Anggota Panwascam Blimbing dibantu pengawas lapangan sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan. Tapi kurang diperhatikan,” tegas Ketua Panwascam Blimbing Hermawan.
Dalam kejadian itu, diduga ASN Pemkot Malang tidak netral dalam Pilkada Kota Malang. “Kita sudah memanggil dr Lisna untuk kita mintai keterangannya. Tindak lanjut penyelesaian perkara ini kita serahkan kepada anggota Panwaslu Kota Malang,” sebutnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS dan Surat Edaran (SE) Komite ASN nomor B 2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 tentang pengawasan netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2018, harusnya ASN Pemkot Malang bersikap netral dalam Pilkada Kota Malang.
“Saat ini, sedang kita sempurnakan laporan kita. Sebelum kita serahkan ke Panwaslu Kota Malang. Keputusan akhirnya tetap ditangan komisioner Panwaslu Kota Malang,” tambah dia.
Komisioner Panwaslu Kota Malang Bidang Penindakan Iwan Sunaryo menegaskan, melihat fakta yang terjadi, sesungguhnya Panwaslu Kota Malang ingin menyelamatkan ASN Pemkot Malang. Dalam perkara ini yang dibidik bukannya Abah Anton sebagai bacawali Kota Malang.
“Status Abah Anton masih bacawali. Belum ditetapkan sebagai calon Walikota Malang oleh KPU. Langkah kita setelah ini menggelar rapat pleno,” tambahnya.
Menurut Iwan, apabila ASN Pemkot Malang terbukti dengan sengaja mengajak foto selfi bacawali Kota Malang Mochammad Anton. Sanksinya variatif tergantung bobot pelanggarannya.
Sanksinya bisa dipindah tugaskan dari Pemkot Malang. Bisa dinonjobkan atau hanya diberi surat teguran saja. “Waktu kita hanya tujuh hari untuk menuntaskan persoalan ini. Panwaslu Kota Malang segera mengeluarkan surat rekomendasi untuk Sekda Kota Malang,” tambah dia.
Ketua Panwaslu Kota Malang Alim Mustofa menambahkan, demi netralitas ASN Pemkot Malang saat pelaksanaan Pilkada Kota Malang, Panwaslu Kota Malang sudah berkirim surat ke Sekda Kota Malang. Termasuk kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat sampai dengan Lurah.
“Kalau sampai terjadi pelanggaran, Panwaslu Kota Malang tidak segan untuk menindaknya. Sebab kita sudah melakukan sosialisasi kepada ASN Pemkot Malang,” pungkas Alim. (man/yan)