Lumajang

Plt Bupati Lumajang Tekankan ASN Harus Netral di Pilkada 2018.

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang—-ASN harus tetap menjaga netralitas dalam menghadapi pemilihan bupati/ wakil bupati Lumajang. Hal itu, ditekanan Plt Bupati Lumajang, Dr. Buntaran Supriyanto, M. Kes., saat memberikan amanat pada Upacara bendera rutin, Seni pagi (19/02/2018).

Bahkan, Plt Bupati mengigatkan, agar ASN tidak main-main dengan netralitas. “Salah satu tugas saya sebagai Plt. Bupati menjaga netralitas ASN, saya akan tetap menjalankan tugas menjaga netralitas ASN semampu saya, maka jika ada pelanggaran sudah ada mekanismenya, jangan main-main dengan netralitas”, tandasnya.

Ditambahkan Plt. Bupati, Dr. Buntaran Supriyanto, M. Kes., bahwa netralitas ASN sangat mutlak. Ia meminta agar ASN bekerja profesional sesuai dengan aturan yang ada dan ikut menjaga kestabilan pemerintahan.

Dr. Buntaran Supriyanto, M. Kes., mendapat surat perintah sebagai Plt. Bupati Lumajang dari Gubernur Jawa Timur, terhitung sejak masa cuti Bupati As’at, ia berharap para ASN dapat bekerja seperti biasa, dan menjalankan pemerintahan dengan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Advertisement

“Saya mengharapkan dukungan dari temen-temen sekalian untuk bekerjasama dalam menjalankan tugas, pimpinannya baru meskipun cuma sementara”, harapnya.

Dalam kesempatan itu, Dr. Buntaran membacakan tugas dan fungsi Plt. Bupati Lumajang, yang diantaranya meliputi:
1. Untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2. Memilihara dan menertibkan ketentraman masyarakat
3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dam Wakil Walikota serta menjaga netralitas ASN,
4. Menandatangani perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi perangkat daearh setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
5. Melakukan pengisian dan penggantian pejabat (mutasi) berdasarkan perda perangkat daerah setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.(adi/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas