Surabaya
Pemkot Surabaya Gencar Sosialisasi Pedoman Pemberian Bantuan Pemakaman Bagi Keluarga Miskin
Memontum Surabaya — Menjadi kota terbesar kedua di Indonesia dengan luas wilayah 350,54 km² dan jumlah penduduk yang mencapai 3 juta jiwa, masalah pemakaman merupakan hal yang tak terelakkan di Kota Surabaya.
Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan biaya perlengkapan pemakaman bagi penduduk miskin Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya menggelar Sosialisasi Peraturan Walikota 58/2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perlengkapan Pemakaman Bagi Keluarga Miskin Kota Surabaya.
Bertempat di Gedung Wanita Candra Kencana, Rabu (21/2/2018), Sosialisasi yang dilangsungkan sejak pukul 9 pagi ini dihadiri oleh beberapa Pimpinan OPD terkait, tokoh masyarakat seperti RT, RW, perwakilan Kelurahan dan Kecamatan di seluruh Kota Surabaya.
Maskur selaku perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya menjelaskan tujuan dilangsungkannya sosialisasi ini adalah agar kegiatan pemberian bantuan perlengkapan pemakaman bagi keluarga miskin Kota Surabaya yang telah dianggarkan dalam APBD Kota Surabaya dapat dilaksanakan dengan tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Lilik Pudjiastuti Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga selaku narasumber dalam sosialisasi ini mengucapkan apresiasinya terhadap Pemkot Surabaya karena telah bersedia untuk memberikan bantuan terhadap warga miskin Kota Surabaya.
“Bapak Ibu sekalian saya senang karena Surabaya menjadi satu kota yang senantiasa memperhatikan warga miskin. Karena salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan adalah mengurangi kemiskinan,” pungkas Lilik.
Bagus selaku perwakilan dari Dinas Sosial Kota Surabaya menjelaskan secara rinci mulai dari persyaratan permohonan pemakaman hingga mekanisme pemberian bantuan perlengkapan pemakaman bagi keluarga miskin Kota Surabaya.
Persyaratan permohonan pemakaman diantaranya adalah Fotokopi KTP/KK/Akta Kelahiran dari warga yang meninggal dunia, fotokopi KTP dan KK pemohon, Surat Keterangan dari Lurah yang menyatakan bahwa warga yang meninggal dunia telah terdaftar sebagai keluarga miskin dalam Basis Data Terpadu / fotokopi Surat Keterangan Miskin (SKM), serta bukti pembelian pemakaman.
Lebih lanjut Bagus menjelaskan mengenai mekanisme pemberian bantuan pemakaman yang terdiri dari beberapa tahapan yakni, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Sosial dengan dilampiri persyaratan diatas, permohonan selanjutnya akan dilakukan verifikasi, apabila telah lengkap dan benar maka akan segera memproses pencairan dana.
“Besaran biaya pemberian bantuan perlengkapan pemakaman bagi keluarga miskin diberikan paling banyak 800.000 rupiah. Dan permohonan bantuan diajukan paling lambat 30 hari sejak warga meninggal dunia,” tutur Bagus.(ynu/val/yan)