Situbondo
Ikadin Situbondo Minta Penegak Hukum Usut SPJ DD-ADD yang Belum Selesai
Memontum Situbondo —- Walaupun jangka waktu penyelesaian SPJ penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) pada awal bulan Pebruari 2018. Namun, hingga kini, Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, diketahui masih belum menyelesaikan SPJ DD-ADD Tahun 2017 tersebut.
Tidak rampungnya SPJ DD-ADD tersebut mendapat perhatian khusus dari Ikadin Situbondo. Bahkan, Ikadin Situbondo meminta agar aparat penegak hukum untuk turun melakukan penyelidikan, adanya dugaan penyalahgunaan DD-ADD tersebut.
Seperti diungkapkan Abdurahman Saleh, Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Situbondo, Kades yang tidak menyelesaikan SPjnya tidak cukup diberi sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara saja.
“Karena itu jelas perbuatan tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,”kata Abdurahman Saleh.
Oleh Karena itu, aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun kepolisian agar bergerak melakukan penyelidikan.
“Pada saat ini, Saber pungli sudah terbentuk di Situbondo, seharusnya mereka turun,”imbuhnya.
Menurutnya, dalam menyikapi ini, aparat penegak hukum jangan menunggu ada laporan dari masyarakat. Sebab, itu bukan delik aduan, melainkan delik umum.