Situbondo
Ikadin Situbondo Minta Penegak Hukum Usut SPJ DD-ADD yang Belum Selesai
“Artinya, tanpa ada pengaduan apapun, polisi dan kejaksaan bisa bergerak,” katanya.
Masalah sanksi pemberhentian sementara, itu persoalan lain yang menyangkut administrasi. Hal tersebut menjadi ranah Pemkab Situbondo.
“Saya ini menyoroti dari sisi hukumnya,” terang Abdurrahman.
Dalam pandangan Abdurrahman, fakta adanya desa yang tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa sudah jelas perbuatan tindak pidana korupsi.
“Bukan indikasi lagi. Proyek anggaran fisik tidak selesai, SPj tidak ada pertanggungjawaban, itukan sudah jelas,” tegasnya.
Artinya, dengan pemberhentian sementara, kades tidak lepas tanggung jawabnya begitu saja. Mereka harus bertanggung jawab terhadap penggunaan keuangan Negara. Jika ada indikasi penyelewengan, tentu tidak bisa dibiarkan.
“ADD-DD itukan terus bergulir pada termin berikutnya, terus berlanjut. Jadi pertanggungjawabannya harus sesuai,” pungkas Abdurrahman.
Kasat Intel Polres Situbondo sekaligus Tim Saber Pungli, AKP. Pujiarto,SH saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan, dirinya tidak bisa memastikan adanya penyelewengan atau tidak.
“Kami harus turun dulu biar tahu persis permasalahannya,” terangnya.
Menurutnya, pihaknya pasti akan melakukan pengecekan di bawah. Dia mengaku telah mendapatkan informasi adanya desa yang tidak menyelesaikan SPj.
“Kalau turun pasti turun. Setiap ada informasi dari masyarakat terkait penggunaan DD dan ADD, pasti kita cek. Tentu, dalam kapasitas menjalankan fungsi intelejen kepolisian,”pungkas AKP.Pujiarto kepada Memontum.com, Kamis (22/02/2018). (im/yan)