Kabupaten Malang

Beda Pemakai, Beda Pengedar dan Bandar?

Diterbitkan

-

Beda Pemakai, Beda Pengedar dan Bandar

Memontum Malang — Tujuh tersangka diringkus pada awal Februari terkait kasus Narkotika jenis Shabu-Shabu (SS). Selain pemakai, empat tersangka pengedar berhasil ditangkap Satuan Reskoba Polres Malang. Pengedar itu hanya pengedar kecil dan pengedar “besar” masih belum tertangkap.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung dalam rilis pers (19/2/2018) lalu menyebutkan, pihaknya meringkus 7 tersangka dalam operasi semingguan saja.

“Ampelgading 2, Kepanjen 1, Sumawe 1, Gondanglegi 1 tersangka. Tersangkanya, adalah 3 pemakai dan 4 pengedar. Barang bukti kami sita SS seberat 5,7 gram, ” urai Yade.

Tersangka diantaranya, Yulianto (35) warga Desa Simojayan RT07/RW04, Kecamatan Ampelgading, Marhala (40) Warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading dan Trianto alias Kotrik (36) warga Tawangagung Ampelgading.

Advertisement

Berikutnya, tersangka Ali Ma’ruf (33) mengaku warga Jalan Raya Pakisaji, Widy Suriyono (33) warga Harjokuncarwn Sumbermanjingwetan dan tersangka Khoirul Anam (36) warga Sepanjang Gondanglegi.

Satu tersangka berasal dari luar daerah yakni tersangka Holiman (43) mengaku warga Sukobanah Tengah, Kecamatan Sukobanah, Kabupaten Sampang, Madura.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas