Kota Malang
Diduga Makar, Kantor Mujais Digrebek 14 Karyawan Koperasi Indonesia Diamankan
Memontum Kota Malang–Petugas Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti putusan majelis hakim yang telah memvonis makar 3 pengikut Achmad Mujais, pada Januari 2017. Menindaklanjuti dari hasil penyelidikan, petugas Polres Malang Kota pada Senin (30/10/2017) sekitar pukul 10.00, akhirnya mengrebek Kantor Koperasi Indonesia di Perum Royal Janti Residence. Yakni dengan target si pemilik koperasi yakni Acmad Mujais yang sudah lama mengklaim dirinya sebagai Presiden Indonesia yang sah. Namun dalam pengrebekan itu, Mujais tidak ditemukan di rumahnya.
Petugas Polres Malang Kota mengamankan 14 pengikut Mujais untuk menjalani pemeriksaan petugas. Bahkan hingga Senin malam petugas masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pengikut Mujais. Dan barang bukti yang sudah diamankan dari kantor Koperasi Indonesia. Kantor Koperasi ini juga disegel oleh pihak kepolisian.
Perlu diketahui bahwa Mujais pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Malang 2009-2014. Saat itu dia tidak terpilih menjadi Walikota Malang. Namun tak lama.kemudian dia malah mengklaim dirinya sebagai Presiden Indonesia. Dia tidak mengakui Presiden Joko Widodo sebagai Presiden yang sah dan perangkat pemerintah pemerintah yang sah dianggap ilegal.
Bahkan dalam sejumlah surat, dia menggunakan logo berlambang burung garuda layaknya pemerintahan yang sah.
Bahkan dia juga memiliki surat “sakti” yang bisa menghapus utang nasabahnya. Surat Perlunasan Negara (SPN) dikeluarkan oleh Mujais bagi para nasabahny yang sedang terlilit utang. Nasabah yang setor uang Rp 300 ribu kepada Koperasi Pendawa (nama Koperasi milik Mujais sebelum berganti menjadi Koperasi Indonesia) bisa memegang SPN untuk ditunjukan kepada pihak bank dengan harapan pihak Bank tidak bisa menagih dan biaya hutang ditanggung negara.
Namun surat “sakti” yang dikeluarkan Mujais ternyata tidak sakti. Terbukti rumah Aiptu Suyanto ( sudah dibvonis makar karena mengakui Mujais sebagai Presiden Indinesia) tetap dlelang oleh Bank dan dieksekusi oleh PN Malang akhir 2016 lalu.
Pada Januari 2017, Johanes Hehamoni , majelis Hakim yang menyidangkan kasus perdata yang diajukan Aiptu Suyanto warga JL Danau Maninjau Sawojajar dan Harianto warga Jl Gunung Agung Sukun, memberikan vonis makar..
Dalam persidangan itu, Aiptu Suyanto sempat menolak yang menidangkan perkaranya adalah Halim Johanes Hehamoni karena dianggap bukan hakim yang memurutnya sah. Saat itu Aiptu Suyanto menggugat perdata karena rumahnya telah di eksekusi oleh PN Malang. Dengan tergugat Deni Nugraha, pemohon eksekusi, Sihar H Purba, ketua PN Malang saat itu dan lebih mengejutkan lagi dia juga menggugat Presiden Joko Widodo.
Karena dia menolak disidangkan oleh Johanes Hehamoni, maka sidang ditunda sekitar 1 jam. Sidang kemudian dilanjutkan dan mejelis hakim langsung mengeluakan vonis makar karena dalam gugatannya Aiptu Suyanto memgakui Mujais sebagai Presiden Republik Indonesia yang sah dan menganggap Presiden Jokowi dan perangkat negara lainnya seperti MA adalah ilegal.
Majelis Hakim memutus makar Aiptu Suyanto dan kuasa hukumnya Sandy Irawan SH . Dalam kasus yang berbeda Harianto dan Sandy Irawan kuasa hukumnya juga di vonis makar karena bisa merongrong pemerintahan yang sah.
Setelah putusan itu dilaporkan ke Polrea Malang Kota. Petugas Polrea MalangbKota terus melakukan penyelidikan hingga Senin siang kemarin akjirnya melakukan pengrebekan di kantor Koperasi Indonesia.
Kapolres Malang Kota AKBP Dr Hoiruddin Hasibuan SH membenarkan adanya pengrebekan itu.” Memang benar. Nanti akan kita rilis setelah pemeriksaan kita lengkapi. Saat ini masih dalam.proses,” ujar AKBP Hoiruddin.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yuda SH SIK saat dikonfirmasi Memo membenarkan adanya pengrebekan ini.
“Masih dalam pemeriksaan. Kalau terbukti bersalah kita tahan kalau tidak terbukti ya kita pulangkan. Kam masih melakukan penyelidikan,” ujar AKP Ambuka. (gie/yan)