Kota Malang

Kasus Penipuan dan Pengelapan Sertifikat, JPU Tolak Eksepsi Apeng

Diterbitkan

-

Sumardhan SH dan Apeng. (gie)

Memontum Kota Malang–Sidang dengan terdakwa Timotius Tonny Hendrawan alias Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng, (58), warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali berlangsung di PN Malang Senin (30/10/2017) siang.

 

Kali ini agenda Trisna Ulan Arisanti SH, JPU membacakan jawaban dari eksepsi /keberatan dari Sumardhan SH, kuasa Hukum Apeng, yang sudah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

 

Advertisement

 

JPU menolak eksepsi dari Sumardhan SH. Dia memohon kepada mejelis hakim supaya memutuskan yakni pertama menyatakan bahwa surat dakwaan JPU telah disusun sebagaimana mestinya dan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHP dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

 

 

Advertisement

Kedua menyatakan bahwa eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak dan perkara dilanjutkan. Persidangan dilanjutkan pada Senin (6/11/2017) siang, dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim.

 

Usai persidangan, Sumardhan SH mengatakan bahwa dalam persidangan ini JPU tidak membantah beberapa keberatan yang sudah dibacakan olehnya pada persidangan sebelumnya. JPU tidak membantah adanya tersangka 2 dan 3. Juga tidak membantah surat dakwaan kabur kenapa hanya 1 orang saja sebagai tersangka. Ini membuktikan bahwa dia tidak bisa berkelit dari fakta yang sudah ada. JPU membahas yurisprudensi.

 

Advertisement

 

Padahal Yurisprodensi itukan sesuatu yang baru dan tidak diatur UU (Undang-Undang) sedangkan yang kita persoalkan Pasal 81 Hukum Pidana yang jelas diatur oleh UU. Yakni apabila terjadi konflik perdata maka pidana dihentikan. Ini adalah masalah perdata. Bahkan kami sudah menggugat kelebihan uang Rp 11,1 miliar,” ujar Sumardhan.

 

Terkait sertifikat 102 yang didakwakan oleh JPU, menurut Sumardhan masih milik Apeng. “Sampai sekarang milik klien saya dan sudah dikembalikan oleh Chandra. Bahkan saat ini masih ada sisa uang milik klien saya sebesar Rp 11,1 miliar. Ini bukanlah pidana melainkan perdata karena hutang piutang,” ujar Sumardhan.

Advertisement

 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Chandra mengatakan bahwa Apeng adalah adik ipar dari Chandra Hermanto, kliennya. “Waktu itu 4 sertifikat tersebut dijaminkan oleh Apeng di Bank Permata Solo. Karena tidak bisa membayar, 4 sertifikat itu hendak dilelang. Apeng kemudian menjual 4 tanahnya tersebut dan sudah dilunasi oleh Chandra. Jadi hubungan hukum Chandra dengan Apeng terkait 4 sertifikat itu bukanlah hutang piutang dengan jaminan, melainkan hubungan jual beli tanah, semua bukti akte ada. Sudah dibayar lunas oleh Chandra. Sebesar Rp 4, 250 miliar Tahun 2009 ,” ujar Alhaidary.

 

 

Advertisement

Setelah tanah itu dibeli, ternyata 4 sertifikat itu tidak diserahkan hingga Chandra melaporkan Apeng ke Polda Jatim terkait kasus penipuan penggelapan 4 sertifikat tersebut. “Terjadi kesepakatan 4 sertifikat itu diserahkan ke Chandra. Namun setelah pembelian tanah, 4 sertifikat tidak diserahkan hingga dilaporkan Ke Polda Jatim Tahun 2009. ,’ ujar Alhaidary. Ke 4 sertifikat itu baru diserahkan oleh Apeng setelah ada perdamaian.

 

 

“Terjadi perdamaian, 4 sertifikat diserahkan oleh Apeng ke Pak Chandra . dari 4 sertifikat itu 3 diantaranya sudah terjual. Namun dalam berjalannya waktu, 1 sertifikat yang tersisa yakni sertifikat No 102, diminta oleh Apeng. Bahkan saat itu Apeng melaporkan klian saya ke Polda Jatim Tahun 2015, atas dugaan pengelapan sertifikat. Disini kembali terjadi perdamaian. Karena tidak mau rebut, sertifikat no 102 itu oleh Chandra diserahkan ke Apeng. Setelah sertifikat diterima, Apeng membatalkan semua akte perdamaian. Apeng juga menggugat Chandra Tahun 2015. Gugatan wanprestasi,” ujar Alhaidary. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas