Hukum & Kriminal
Modus Ruqiyah, Seorang Guru Cabuli Puluhan Siswinya
Memontum Jombang —- EA seorang guru cabul di salah satu sekolah pendidikan menegah pertama di Jombang menggunakan keahlian Ruq’iyah-nya untuk melakukan pelecehan seksual pada 25 murid siswinya. Bahkan salah satu siswinya sempat disetubuhi. Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi saat menggelar pers rilis di gedung Sabara Polres Jombang Senin siang (26/2/2018).
“Sementara waktu untuk korban pencabulan hingga dilakukan persetubuhan satu orang. Tapi untuk yang 24 lainnya di luar persetubuhan. Modusnya, selain berprofesi sebagai guru, tersangka punya keahlian untuk mengusir setan dengan melakukan ruq’iyah,” ujar AKP Gatot.
AKP Gatot menjelaskan, motif tersangka melakukan hal tersebut untuk mencari kesenangan dengan mendompleng keahlian ruqiyah. Seringkali tersangka menyampaikan kepada siswinya dapat mengusir setan. Tersangka juga menceritakan kepada siswa dan siswinya bahwa ada setan dalam tubuh siswa dan siswinya. Kemudian dia menawarkan kepada siswinya untuk mengeluarkan setan tersebut melalui ruq’iyah.
”Motifnya untuk hal ini ya itu. Mencari kesenangan, dengan mendompleng keahlihannya. Disitulah saat (Ruqiyah.red) dengan tipu daya tersebut tersangka leluasa melakukan perbuatan-perbuatan yang berbau cabul,” bebernya.
Lebih lanjut, perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan EA hampir satu tahun. Perbuatan itu dilakukan tersangka kepada korban di dalam kawasan sekolahan. Bahkan juga di luar kawasan sekolahan yakni dalam mobil. Dalam hal ini menurut gatot , tidak ada ancaman yang dilakukan tersangka kepada korban.
“Untuk proses tersebut dari kelas tujuh hingga kelas delapan. Untuk ancaman terhadap pelaku tidak ada dan Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) bermacam macam. Di mushola, di gudang mushola sekolahan, di lapangan dan di dalam mobil di depan GOR Jombang. Ancaman hukuman 5 tahun, untuk pencabulan di luar persetubuhan kita kenakan pasal 82 UU no 35 tahun 2014 dan untuk perbuatan cabul dengan persetubuhan kita kenakan Pasal 80,” pungkasnya. (ham/yan)