Surabaya
DPRD Komisi A dan Warga Tolak Pengeklaiman Tanah PT KAI
Memontum Surabaya — Warga tolak pengekleman tanah oleh PT KAI di wilayah kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, pada hari Senin (26/02/2018), warga yang terancam untuk di klaim mulai Rw. 06 sampai dengan Rw. 14, mereka mengeluh dengan klaim tanah yang dilakukan oleh PT KAI di kawasan Wonokusumo. Spanduk penolakan bertebaran di pasang di jalan sebagai langkah penolakan warga terkait sengketa tanah.
Maka dari hal tersebut warga Wonokusumo yang mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya, beberapa waktu yang lalu , Armuji mengatakan saat melakukan sidak bersama BPN, pihak kecamatan Semampir , kelurahan Wonokusumo dan perwakilan PT.KAI di depan puluhan warga Wonokusumo yang berkumpul di balai RW 6 tepatnya jalan Bulak Sari. Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir kota Surabaya. ” Keluhan warga intinya kita akan sampaikan pada pemerintah pusat karena pemerintah harus tahu fakta nya seperti apa dilapangan,” ujar Armuji.
Awal terjadinya sengketa tanah warga yang menempati sudah hampir puluhan tahun yang akan dilakukan pengekleman oleh PT KAI karena warga menolak mengakui hak kepemilikan tanah yang ditunjukkan oleh PT.KAI karena sebagian warga juga punya hak tanah dengan menunjukkan Sertifikat kepemilikan yang dikeluarkan BPN.
Masih kata Armuji, sebaiknya PT KAI tidak main gusur sehingga bisa meresahkan warga apalagi ini mendekati tahun politik kecuali tanah yang disengketakan ini dekat dengan Stasiun atau Dipo , peruntukannya ini kan masih jauh hampir 5 Km jauhnya. Menurutnya, berbagai cara telah ditempuh oleh masyarakat agar pengukuran kembali dilanjutkan. Mengingat, hingga saat ini masih ada sekitar 2.300 pengajuan serifikat oleh warga Wonokusumo yang belum keluar. “Kami juga resah karena sertifikat induk tidak bisa dipecah menjadi sertifikat hak milik,” ujarnya.
Sementara itu Ketua RW 6 Zainal Ishom menilai, ada yang janggal dalam klaim lahan oleh PT KAI di Wonokusumo. Dimana salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menetapkan Wonokusumo bagian dari wilayah Sidotopo. Zainal juga menpertanyakan bukti yang dijadikan dasar PT KAI. Menurutnya, ground cart (peta bidang) yang dimiliki PT KAI tidak bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan.“Kami keberatan dengan peta bidang yang diajukan sebagai bukti,” terangnya.
Perwakilan dari PT.KAI DAOP 8 Ribut selaku Asisten Menejer aset bermasalah ketika ditanya salah satu warga Wonokusumo saat dialog terjadi hanya berkomentar, ” belum bisa menjelaskan pertanyaan warga terkait tanah sengketa yang di klaim nya .” ujarnya.
Sampai acara dialog diakhiri tanpa menghasilkan putusan sebagai solusinya, kemudian warga membubarkan diri dengan tertib. (spd/yan)