Bondowoso

Puluhan Ribu Warga Bondowoso Belum Tercatat di DPS

Diterbitkan

-

Puluhan Ribu Warga Bondowoso Belum Tercatat di DPS

Memontum Bondowoso — Sebanyak 30.858 orang yang memiliki hak pilih, belum melakukan perekaman e-KTP. Alhasil, mereka belum bisa tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU, pada Rabu (14/3/2018).

“Hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), kita menemukan data pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi masih belum memiliki KTP elektronik,” kata Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Hairul Anam usai pleno penetapan DPS.

Hasil temuan tersebut akan disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil), untuk ditindaklanjuti, agar pemilih tersebut bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada yang akan berlangsung, 27 Juni 2018.

“Mereka yang mempunyai hak pilih tetapi belum melakukan perekaman, akan ditolak ketika masuk dalam sistem informasi data pemilih kita. Karena komponen NKK dan NIKnya tidak lengkap,” terangnya.

Advertisement

Sementara itu, Plt. Dispenduk Capil, Drs. H. Agung Trihandono, SH, MH mengatakan, pihaknya telah mulai melakukan perekaman sejak dua minggu yang lalu. Agung optimis, 30.858 data pemilih yang belum perekaman tersebut akan tuntas sebelum hari pemungutan suara.

“Kita melakukan perekeman sesuai dengan hasil pencoklitan. Nama-nama itulah yang kita jadikan panduan,” katanya. Agung menjelaskan, Dispenduk Capil memiliki kendala minimnya alat perekam e-KTP. Dari 23 kecamatan yang tersedia alat perekam, hanya 3 kecamatan, Tamanan, Cerme dan Wringin yang alat perekamnya berfungsi. Sedangkan di Dispenduk Capil, hanya ada empat unit alat perekam.

Ditambahkan, dua unit menempel di mobil pelayanan keliling dan dua unit lainnya untuk pelayanan di Dispenduk Capil. “Kami masih optimis bisa menyelesaikan perekaman sebelum hari pencoblosan. Oleh karenanya kami menjadwal sangat ketat untuk perekaman,” ujarnya.

Bagi pemilih yang telah melakukan perekaman, akan diberikan Surat Keterangan (Suket), karena alat cetak KTP terbatas. Menurut Agung, Suket ini merupakan bukti bahwa pemilih tersebut telah melakukan perekaman dan bisa memberikan hak pilihnya.

Advertisement

“Suket hanya untuk kepentingan Pilkada. Suket itu bisa keluar ketika orangnya sudah melakukan perekaman. Mereka yang punya Suket berarti telah melakukan perekaman, gak ada Suket palsu,” kata Agung. KPU menetapkan Daftar Pemilih Sementara hasil dari pencoklitan data pemilih. Tercatat ada 586.912 pemilih, yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 282.211 dan pemilih perempuan sebanyak 304.701. Jumlah ini akan terus bergerak hingga ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). (sam/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas