Sidoarjo

E-Filing dan E-Billing Permudah WP Selesaikan Perpajakan

Diterbitkan

-

SPECTAXCULAR: Kepala Kanwil DJP Jatim II, Neilmaldrin Noor memberikan sambutan dalam menggelar acara spectaxcular yang digelar di Parkir Timur GOR Sidoarjo dengan senam aerobik, pelayanan perpajakan dan pembagian berbagai doorprize menyedot perhatian ribuan warga, Minggu (18/3/2018).

Memontum Sidoarjo—- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menggelar acara Spectaxcular yang diselenggarakan di Halaman Parkir Timur Gor Sidoarjo. Acara yang dikemas dengan hiburan, senam aerobik, pelayanan dan sosialisasi perpajakan serta pembagian puluhan doorprize ini berhasil menyedot ribuan warga. Apalagi, dalam acara itu juga dilengkapi berbagai acara bazar produk-produk UKM Sidoarjo binaan DJP Jatim II serta adanya tenda konsultasi perpajakan. Kondisi ini semakin meramaikan acara yang digelar sejak pagi hingga selesai itu.

“Spektakuler ini untuk kembali mengingatkan masyarakat akan kewajiban SPT tahunan dan pembayaran sekaligus memasyarakatkan e filing e billing. Karena e filing dan e billing memudahkan Wajib Pajak (WP) memenuhi kewajiban perpajakannya,” terang Kepala Kanwil DJP Jatim II, Neilmaldrin Noor kepada Memo X, Minggu (18/03/2018) di sela-sela acara Spectaxcular. Menurut pria yang akrab dipanggil Neil ini menguraikan saat ini SPT Tahunan bisa dilaksanakan dimana saja. Begitu juga dengan program e filing dan e billing yang sudah diberlakukan selama 2 tahun terakhir ini.

“Target kami lewat 2 program baru itu memicu kesadaran dan kepatuhan WP. Karena targetnya sekarang diberi target besar. Mulai tahun lalu Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan laporan SPT tajunan lewat e filing dan pembayarannya lewat e billing di tahun kedua ini sasaranbya masyarakat umum, UKM, pribadi, karyawan dan pengusaha yang potensi pajaknya cukup besar,” imbuhnya.

Bagi Neil kepatuhan WP yang merata maka dapat memperluas kesadaran WP untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Kondisi ini membuat pajak untuk pembangunan bakal bisa lebih adil dan merata dirasakan seluruh masyarakat. Tujuannya akhirnya pembangunan bakal lebih ringan.

Advertisement

“Sanksinya kalau tidak melapirkan SPT tahunan bermacam-macam bergantung jenis pajaknya. Ada yang disanksi Rp 100.000 hingga Rp 500.000 per bulan jika telat melapor. Lewat e filing dan e billing semua laporan bisa dilaksanakan lebih awal dan lebih tertib,” pungkasnya. (wan/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas