Surabaya

Transaksi SS di Warkop Pemuda ini diringkus polisi

Diterbitkan

-

Tersangka menunjukan barang bukti sabu seberat 0,60 gram di Mapolsek Mulyorejo

Memontum Surabaya—-Patut di acungi jempol anggota tim Anti bandit Polsek Mulyorejo amankan satu tersangka laki-laki bernama Iwan Setiawan usia 33 tahun, warga Dinoyo belakang Garden Surabaya, tersangka tinggal di Jl Krukah Lama VI/04 Surabaya, tersangka Iwan Setiawan ini ditangkap di salah satu Warkop di Jl Ngagel Rejo Surabaya (17/3/2018).

Penangkapan ini berawal dari anggota tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo yang mendapatkan informasi jika di salah satu Warkop itu dijadikan transaksi narkoba. Setelah itu polisi melakukan pengintaian terhadap warung tersebut. Ternyata benar dari warkop itu tersangka Iwan Setiawan menunggu kliennya untuk transaksi narkotika jenis sabu. Naas bagi Iwan, karena ini sudah lebih dulu diringkus anggota tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Bagus Dwi Rusiawan. Mengatakan melalui Kanit Reskrim Iptu Budijanto, kalau tersangka ini ditangkap di sebuah Warkop tepatnya di Jl Ngagel Rejo, tersangka ini menunggu klienya namun tersangka Iwan terlebih dahulu diciduk polisi,” ucap Budijanto.

Polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,60 yang diselipkan di dalam rokok Dunhill warna putih dan Hp merek Polytron warna Gold, dengan perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 jo, pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu Dengan hukuman 5 tahun penjara. (ags/nay)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas