Kabupaten Malang
Pengedar Pil Koplo di Wajak Itu Berambut Gimbal
Memontum Malang — Pengedar pil koplo seolah tak ada habisnya. Giliran, satu pengedar di Wajak bakal masuk bui. Tersangka berambut gimbal itu, Jumat (16/3/2018) malam, disergap anggota Reskrim Polsek Wajak.
Yakni, tersangka Totok Sudarmaji (36) warga Dusun Jaruman, Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Ia ditangkap beserta barang bukti nyaris 1000 pil koplo.
Berdasar rilis pers Polres Malang yang disampaikan Kasubaghumas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, barang bukti pil lele atau pil dobel £ itu total sebanyak 1072 butir. Ada bukti pula uang hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.
Menurut AKP Farid Fathoni, barang bukti tersebut terdiri dari 9 boks pil (££) berisi 900 dengan tiap boks berisi 100, 24 tik pil dengan tiap tik berisi 7 butir dan sekantung plastik klip berisi 4 butir.
Keberhasilan itu, dilaporkan Polsek Wajak berkat penyelidikan dan patroli petugas. Saat berkeliling di Wajak, petugas mendapat informasi adanya transaksi jual beli pil. Usai memastikan kebenarannya, petugas melakukan penangkapan.
Hingga kini, pihak Polsek Wajak masih memeriksa keterangan tersangka. Ada dugaan, masih ada pengedar lainnya. Umumnya seorang pengedar, tersangka mengaku baru usaha berjualan pil koplo. Itu pun di seputaran Wajak. (sos)